Enrizal (45), sopir truk asal Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/9/2012),
divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung,
akibat perbuatannya mengangkut ganja seberat 3,5 ton pada Februari 2012.
Dalam
putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Aryo Widiatmoko, Afit
Rufiadi, dan Anak Agung Budita juga memvonis hukuman penjara seumur
hidup kepada Juni Ardiwan, warga Bogor (Jawa Barat) yang juga rekan
seprofesi Enrizal.
Keduanya, terbukti bersalah ikut membawa dan
mengirim ganja seberat 3,5 ton asal Lhokseumawe (Aceh). Pelaku ditangkap
di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) pada 20 Februari 2012. "Vonis
mati terhadap Enrizal dijatuhkan karena terdakwa adalah bagian dari
sindikat peredaran narkoba tingkat nasional. Bukan sekadar sopir truk.
Dalam persidangan, ia mengaku sudah melakukan hal yang sama lima kali,
namun baru tertangkap sekali. Sesuai Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat
(1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman hukum maksimal
perbuatan ini adalah pidana mati," papar Kepala Bagian Humas PN Kalianda
Afit Rufiadi, Kamis (20/9/2012) di Bandar Lampung.
Sementara,
Juni tidak ikut dijatuhi hukuman mati karena ia menyatakan baru pertama
kali melakukan perbuatan itu. "Namun, hal yang memberatkan, dia
mengetahui adanya ajakan (mengangkut narkoba), namun tidak menolaknya,"
kata Afit.
Kedua sopir truk ini bergantian mengendarai truk berisi
ganja dari Lhokseumawe hingga ke Bakauheni. Keduanya diupah Rp 30 juta.
Para sopir ekspedisi yang biasa "mangkal" di Pasar Kramat Jati,
Jakarta, ini bahkan juga dibelikan tiket pesawat Jakarta-Aceh oleh
Jufri, pemesan ganja. Jufri kini masih buron.
Menurut Afit, vonis
hukuman mati ini untuk memberi efek jera bagi pengedar sekaligus menekan
peredaran narkoba. "Kejahatan narkoba adalah extra-ordinary crime,
karena itu penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.
Menghilangkan satu nyawa untuk menyelamatkan banyak nyawa lainnya adalah
pertimbangannya," tutur Afit, yang juga bertindak sebagai anggota
majelis hakim yang menangani perkara itu.(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar