Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 21 September 2012

ENRIZAL DARI BEKASI AKHIRNYA DIVONIS HUKUMAN MATI

Enrizal (45), sopir truk asal Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/9/2012), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, akibat perbuatannya mengangkut ganja seberat 3,5 ton pada Februari 2012.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Aryo Widiatmoko, Afit Rufiadi, dan Anak Agung Budita juga memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Juni Ardiwan, warga Bogor (Jawa Barat) yang juga rekan seprofesi Enrizal.

Keduanya, terbukti bersalah ikut membawa dan mengirim ganja seberat 3,5 ton asal Lhokseumawe (Aceh). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) pada 20 Februari 2012. "Vonis mati terhadap Enrizal dijatuhkan karena terdakwa adalah bagian dari sindikat peredaran narkoba tingkat nasional. Bukan sekadar sopir truk. Dalam persidangan, ia mengaku sudah melakukan hal yang sama lima kali, namun baru tertangkap sekali. Sesuai Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman hukum maksimal perbuatan ini adalah pidana mati," papar Kepala Bagian Humas PN Kalianda Afit Rufiadi, Kamis (20/9/2012) di Bandar Lampung.

Sementara, Juni tidak ikut dijatuhi hukuman mati karena ia menyatakan baru pertama kali melakukan perbuatan itu. "Namun, hal yang memberatkan, dia mengetahui adanya ajakan (mengangkut narkoba), namun tidak menolaknya," kata Afit.

Kedua sopir truk ini bergantian mengendarai truk berisi ganja dari Lhokseumawe hingga ke Bakauheni. Keduanya diupah Rp 30 juta. Para sopir ekspedisi yang biasa "mangkal" di Pasar Kramat Jati, Jakarta, ini bahkan juga dibelikan tiket pesawat Jakarta-Aceh oleh Jufri, pemesan ganja. Jufri kini masih buron.

Menurut Afit, vonis hukuman mati ini untuk memberi efek jera bagi pengedar sekaligus menekan peredaran narkoba. "Kejahatan narkoba adalah extra-ordinary crime, karena itu penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Menghilangkan satu nyawa untuk menyelamatkan banyak nyawa lainnya adalah pertimbangannya," tutur Afit, yang juga bertindak sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara itu.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar