Selasa, 27 September 2011
BUPATI/ WAKIL BUPATI INDEPENDEN HARUS DIDUKUNG 79 RIBU ORANG
Persyaratan calon bupati/
Wakil bupati yang berasal dari kalangan independen atau perseorangan baru akan dibahas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi 19-20 Oktober.
Di antara persyaratan yang harus dipenuhi, menurut Sekretaris KPUD Kabupaten Bekasi Drs H Mumu Mulyana, adalah dukungan dari warga. Hitung-hitungannya 3 persen dari jumlah penduduk. “Ancar-ancarnya sekitar 79.000 jiwa dari sekitar 2,6 juta penduduk.”
Dukungan itu, sebut Mumuh, harus dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP pendukung, lengkap dengan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani di atas materai. Perlu waktu yang cukup lama untuk memverifikasi persyaratan calon perseorangan.
“Karena itu, pendaftaran calon perseorangan dibuka lebih dulu dibandingkan dengan calon dari partai yang akan dibuka mulai 15 November mendatang,” sebut Mumuh.
Soal berapa persis hitung-hitungan dukungan warga yang harus dilengkapi dalam pendaftaran calon individu, menurut Mumuh menunggu data penduduk dan DP-4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih) dari Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi yang akan diserahkan pada 16 Oktober mendatang. Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi sendiri akan digelar 11 Maret 2012. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar