Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 28 September 2011

GUDANG MAINAN ANAK-ANAK DISEGEL PETUGAS

Dua gudang mainan anak ilegal di Ruko Malibu, Blok B No. 32 dan 33, BSD City, Serpong, Kota Tangsel disegel petugas Polsek Serpong bersama Dinas Perindustrian Perdagangan (Disprindag) Kota Tangsel. "Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi saat dilakukan pemeriksaan," ujar Cahyana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Disprindag Kota Tangsel. Ditambahkan, setiap gudang mainan anak dan usaha harus dilengkapi dengan CV, SIUPP, Tanda Daftar Perusahaan (TDF), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Akte Notaris yang menunjukkan badan usaha. "Jika pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, mereka harus melengkapinya sampai waktu besok," tambahnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 57 tahun 2010 tentang ketentuan import produk tertentu, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 22 tahun 2010 tentang kewajiban pencatuman label pada barang. Semua barang dagangan harus dilengkapi dengan label barang. "Gudang mainan anak ini akan kita segel, karena terindikasi melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," tambahnya. Berdasarkan pantauan di lokasi, dua gudang mainan anak itu sudah dipasang garis polisi oleh petugas Polsek Serpong. Karena, telah melanggar Permendag No 22 dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar