Minggu, 25 September 2011
BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DIDENDA 50 JUTA
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad bersama Badan Lingkungan Hidup Kota Depok terjun langsung ke Sungai Ciliwung yang mengaliri jalan Tole Iskandar, Depok, untuk membersihkan sampah sungai.
Puluhan tim Satgas banjir dan anggota Pramuka diturunkan untuk langsung membersihkan sampah yang menyangkut di sungai Ciliwung. Sedikitnya terdapat dua truk sampah yang berhasil diangkut dari sungai Ciliwung. Sampah yang diangkut pun didominasi oleh sampah rumah tangga seperti bambu, kayu, sampah plastik, hingga kasur.
Idris mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program kali bersih (Prokasih) untuk mengantisipasi banjir di Depok dan Jakarta. Sebab, Sungai Ciliwung akan mengalir ke Ibu Kota apalagi memasuki musim hujan deras yang diprediksi akan datang pada Oktober mendatang.
“Kegiatan ini diagendakan untuk dapat Adipura, antisipasi hujan deras pada bulan Oktober, dan kegiatan ini akan rutin dilakukan, sekarang titiknya di jembatan Panus Sungai Ciliwung ini, sebagai salah satu ikon kota Depok,” katanya di lokasi, Sabtu (24/09/11).
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Rahmat Subagyo mengatakan, sampah yang dibuang di Sungai Ciliwung memang didominasi oleh sampah limbah warga.
Karena itu, kata dia, mulai tahun 2011 ini pihaknya sosialisasi Perda larangan membuang sampah sembarangan.
"Kita tegakkan Perda, kalau membuang sampah akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni kurungan penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," tegas Rahmat. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar