Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 29 September 2011

RYAN JALANI SIDANG PK

Terpidana mati, Veri Idham Heniansyah alias Ryan, kembali menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 29 September 2011. Sidang digelar pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin ketua majelis hakim Syahri Adami dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap memori peninjauan kembali Ryan dan penyerahan bukti berupa dokumen dari tim penasihat hukum Ryan. "Bukti berupa surat dan dokumen pernyataan dari para ahli sudah kami siapkan. Kami berharap jaksa penuntut memberikan pendapat yang benar," kata pengacara Ryan, Kasman Sangaji, saat dihubungi hari ini. Pada sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Ryan membacakan memori PK berupa novum (bukti) baru, yaitu keterangan tiga orang ahli, di antaranya psikiater dari Kanada, ahli pidana dari Indonesia, dan keterangan salah seorang jenderal polisi dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), yang menyatakan Ryan mengidap psikopat dan tidak bisa dijerat hukum. Ryan divonis hukuman mati dalam sidang putusan pada Senin, 6 April 2009. Ryan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Kota Depok. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar