Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 27 September 2011

IZIN 7 RS AKAN DICABUT ABAIKAN KARTU MULTIGUNA

Seorang pemilik kartu multiguna, Emi Gloria Suhandi (70), warga Gang Jambelang, Kelurahan Pabuaran Indah, Kecamatan Tangerang ditolak 7 rumah sakit ketika hendak berobat. Ke 7 rumah sakit tersebut pun terancam mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin perasional oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sebelumnya Emi yang merupakan istri dari Suhedi, pensiunan guru SMPN 1 Kota Tangerang ini sempat dirawat di Rumah Sakit Arrahmah, sejak Jumat (23/9) lalu, karena menderita penyakit komplikasi. Namun, setelah dirawat selama empat hari, kondisinya semakin memburuk akibat peralatan di rumah sakit Arrahmah kurang lengkap. “Kemudian pihak rumah sakit merujuk Bu Emi ke rumah sakit lain yang melayani pasien multiguna dengan peralatan yang lebih lengkap, seperti ke RSUD Tangerang, Mayapada, Usada Insani, dan Sari Asih. Sampai 7 rumah sakit yang sudah kita datangi tetap tidak ada yang mau menerima, katanya ruang instalasi gawat darurat (IGD) sudah penuh,” terang Evi salah satu alumnus SMPN 1 Kota Tangerang, Senin (26/9). Evi menambahkan, akhirnya beberapa alumnus SMP 1 Tangerang berupaya membantu Emi dengan memberikan uang bantuan sebesar Rp 4 juta guna berobat. Ketika uang tersebut digunakan sebagai jaminan uang muka, Emi baru diterima ileh Rumah Sakit Usada Insani. “Akhirnya Bu Emi berobat sebagai pasien umum, tidak menggunakan kartu multiguna,” ujarnya. Evi mengaku kecewa denganpelayanan rumah sakit karena menolak pasien, apalagi Emi pemegang kartu multiguna. Ia berharap kartu multiguna bisa terpakai, karena jumlah uang Rp 4 juta dari sumbangan para alumnus hanya untuk jaminan rumah sakit. “Kita belum tau bagaimana nanti biaya untuk perawatannya,” terangnya. Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan memberikan sanksi kepada rumah sakit dengan mencabut izin operasionalnya jika menolak pasien yang memiliki kartu multiguna. “Sesuai kebijakan Pemkot, seluruh rumah sakit di Kota Tangerang yang bekerja sama dalam program kartu multiguna harus melayani pasien pemilik kartu multiguna tanpa terkecuali,” katanya. Arif mengaskan, pihaknya akan memanggil direktur ke 7 rumah sakit yang menolak pasien kartu multiguna untuk meminta klarifikasi. “Kalau benar ada penolakan, kita akan kenakan sanki. Sebagai regulator, kita berhak mencabut izin operasional rumah sakit,” tandasnya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar