Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 27 September 2011

MOCHTAR MOHAMAD AJUKAN DUPLIK

Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad mengajukan duplik (tanggapan atas replik) dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Duplik disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayuna, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/9/2011). Dalam dupliknya, penasihat hukum menganggap tuntutan 12 tahun penjara, sangat mencederai perasaan masyarakat. Karena melanggar undang undang dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). “Tuntutan dari penuntut umum sangatlah mencederai masyarakat. Maka itu, dimohon majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil,” ujar Sirra dalam dupliknya kepada majelis hakim. Sidang sendiri dimulai pukul 13.00 dengan Ketua Majelis Hakim, R. Azharyadi, Jaksa Ketut Sumadane serta dihadiri oleh masyarakat umum, terutama para simpatisan Mochtar. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar