Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 30 September 2011

PENGADILAN WALIKOTA NON AKTIF BEKASI AKAN DIAWASI

Komisi III DPR meminta masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pengadilan ini tercatat sudah membebaskan dua terdakwa korupsi, yakni Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat. Kini, di pengadilan yang sama, Walikota Bekas nonaktif Mochtar Muhammad (MM) tengah disidang. Berbagai kalangan khawatir, MM juga divonis bebas sebagaimana dua kepala daerah sebelumnya. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta masyarakat untuk melaporkan hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Bandung kepada Komisi Yudisial (KY) jika menemukan hal yang ganjil dalam proses persidangan. Dia juga meminta masyarakat untuk menganalisa keputusan pengadilan tipikor itu. Analisa akan menjadi pertimbangan untuk mengkaji apakah putusan tersebut sesuai koridor hukum atau tidak. “Itu juga akan menguatkan laporan. Misalnya, jika ada pihak kampus atau LSM yang siap menganalisa putusan itu lebih baik lagi. Dengan begitu, analisa itu akan menjadi salah satu acuan KY dalam menindaklanjuti,” ujar Eva di Jakarta, kemarin. Selain KY, lanjut Eva, DPR juga bisa merespons keberatan masyarakat terhadap majelis hakim yang membebaskan terdakwa koruptor. Namun, Eva meminta agar ada legal opinion dan kejelasan duduk perkaranya. “DPR dapat merespons lewat proses politik terhadap lembaga kehakiman,” ujarnya. Menurutnya, ada mekanisme yang bisa ditempuh masyarakat jika menemukan keganjilan terhadap proses persidangan. Untuk itu dia meminta masyarakat agar terus mengawasi persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan persidangan memutus bebas terdakwa. “Bisa jadi jaksa yang kekurangan bukti dalam tuntutannya atau memang ada mafia hukum,” tukas dia. Eva berharap laporan masyarakat yang disertai data dan analisa yang akurat dapat menjadi entry point bagi KY untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya, pengadilan sudah seharusnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Kita harus sama-sama mencegah adanya mafia hukum di pengadilan,” pungkas Eva. Anggota Komisi III lain DPR Ahmad Yani menilai, lemahnya dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bisa jadi menghasilkan vonis bebas bagi terdakwa koruptor. Lemahnya fakta-fakta dan bukti yang diungkap oleh jaksa membuat pengadilan bisa memutuskan vonis bebas. “Persoalannya memang harus dilihat secara seksama, ada apa di Pengadilan Tipikor Bandung? Kok bisa bebas? Jika memang ada pelanggaran segera laporkan ke lembaga berwenang dan usut tuntas apa yang dilanggar. Jika memang ada kelemahan secara argumentasi jaksa, itu bisa menjadi indikasi paling kuat,” paparnya. Yani mengatakan, seleksi hakim di Pengadilan Tipikor harus diperketat agar menghasilkan hakim yang kompeten dan memiliki integritas. Namun demikian, dia terus meminta masyarakat untuk memantau perkembangan sidang Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. “Kita sama-sama awasi terus agar tidak ada penyimpangan dalam prosesnya,” pungkas politisi PPP itu. Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta semua pihak untuk mewaspadai terulangnya vonis bebas terhadap Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. “Itu catatan buruk bagi Pengadilan Tipikor Bandung. Bagaimana mungkin pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi harapan atas penegakkan kasus tindak pidana korupsi malah membebaskan terdakwa korupsi,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar