Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 29 September 2011

DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG CACAT HARUS DIHAPUSKAN

Diskriminasi terhadap penyandang cacat harus dihapuskan. Untuk itu, keberadaan undang-undang baru yang meratifikasi piagam konvensi PBB tentang penyandang cacat menjadi amat diperlukan. Demikian diutarakan Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Siswadi sebelum Musyawarah Nasional V di Hotel Horizon, Kota Bekasi, Kamis (29/9/2011). Siswadi mengatakan, aturan baru yang meratifikasi konvensi PBB menyangkut peningkatan hak dan martabat penyandang cacat. Negara harus mengakui dan memenuhi kelayakan hidup penyandang cacat seperti kebutuhan hidup, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan akses terhadap hak politik, budaya, dan seni. "Diskriminasi terhadap penyandang cacat di negeri ini masih sangat terasa," kata Siswadi. Itu bisa dilihat di segala bidang dan tempat. Padahal, diperkirakan sedikitnya 7 juta dari 238 juta penduduk Indonesia (3 persen) ialah penyandang cacat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) berasumsi bahwa 10 persen atau 23 juta warga sebuah negara ialah penyandang cacat. Dengan masih adanya diskriminasi terhadap penyandang cacat, pemerintah dan masyarakat atau negara dianggap telah merampas hak-hak hidup manusia. Untuk itu, segala bentuk diskriminasi, lanjut Siswadi, harus dihapuskan. Asumsi, persepsi, dan cara pandang kita terhadap penyandang cacat harus diubah. Misalnya, perekrutan pegawai negeri sipil atau badan usaha milik negara menghindari menerima yang penyandang cacat. Di tempat umum dan sarana transportasi, fasilitas untuk penyandang cacat pun nyaris tidak ada. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar