Minggu, 25 September 2011
MAHASISWA JERMAN DITANGKAP BEA CUKAI BAWA SABU
Franco Holinski (26), mahasiswa asal Jerman, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Rabu (21/9). Franco ditemukan menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,4 kilogram atau senilai Rp 4,8 miliar. Narkoba tersebut disimpan di dalam koper.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten C Sijabat, Franco ditangkap bergitu tiba di BSH pukul jam 09.00 WIB dengan Garuda Indonesia (GA-089) rute Dubai-BSH. Saat diperiksa, Franco mengaku diperintah oleh seorang warga Iran yang tinggal di Thailand. Franco dijanjikan upah 5.000 dolar AS, jika berhasil menyerahkan sabu-sabu itu kepada Maremdar Ganggaram Khana (53), pengusaha tekstil di Tanah Abang. “Sekarang ini tampaknya mulai ada perubahan dalam modus penyelundupan narkoba. Sekarang mulai anak muda yang berstatus sebagai pelajar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/9).
Saat ditangkap, petugas Custom Tactical Unit (CTU) KPPBC BSH menemukan sabu-sabu seberat 2,4 kilogram di balik dinding koper Franco. “Selanjutnya, bersama tim Direktorat Narkotika (Ditnarkoba) Mabes Polri, kami melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Maremdar, warga negara India,” papar Sijabat.
Kepada petugas, Maremdar mengaku dapat upah 25.000 rupee India, sekira Rp 4,6 juta. “Pengakuan tersangka Franco, dia tidak tahu isi koper itu narkoba. Hanya dia disuruh bawa dengan upah yang besar,” tandas Sijabat.
Kepala Unit II Ditnarkoba Mabes Polri AKBP K Lubis membenarkan keterangan Sijabat. Kata dia, modus penyelundupan narkoba terus berubah sehingga kepolisian harus terus waspada. “Baru kali ini ada kurir narkoba yang berasal dari Jerman. Kurir yang berstatus pelajar ini dikendalikan bandar orang Iran di Thailand,” tuturnya.
Menurut Lubis, dalam mengedarkan narkoba, tiap jaringan biasanya dikendalikan oleh suku bangsa yang sama. Misalnya jaringan Iran, kurir dan bandarnya juga orang Iran. Namun dalam kasus ini, lanjutnya, jaringan pengedar narkoba internasional mulai menggunakan sistem multi ras. Sebab, bandar orang Iran, kurir orang Jerman, dan penerima orang India. Kurir sabu ini tidak mengonsumsi narkoba. “Kerja sama dengan Interpol terus kami tingkatkan. Tapi kalau sampai lolos juga, kami tidak tahu. Sebab pengawasan tiap bandara tidak sama,” ujarnya.
Tersangka Franco dan Maremdar dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya, penjara 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar