Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menemukan indikasi permasalahan ketidak patuhan atas proses penetapan
formasi dan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sejumlah
instansi pemerintah. "Dari pemeriksaan yang telah dilakukan tahun lalu, ditemukan
ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tersebut," ujar Anggota III BPK RI
Agung Firman Sampurna di Jakarta, Rabu (13/9).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kementerian Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, BKN, serta tambahan empat instansi lainnya yaitu
Kemenparekraf, Pemprov Jatim, Pemprov Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Pemerintah Kota Bekasi. "Dua aspek masalah yang ditemukan antara
lain dalam penetapan formasi tak sesuai ketentuan, jumlahnya tidak
sesuai dengan kepegawaian, dan belum ada sosialisasi mengenai penambahan
formasi di instansi pengusul," ujar Firman.
Indikasi masalah lainnya yang ditemukan BPK antara lain database yang digunakan CPNS tidak di up to date,
tidak seluruh instansi melakukan laporan adanya penambahan formasi,
masih terdapat jumlah formasi yg ditambahkan dari jumlah yang sebelumnya
di daftarkan. "Tidak menuduh tapi mengungkapkan masalah jelas ada
ketidakpatuhan berdampak pada kinerja dan penetapan formasi pegawai
negeri sipil," terang Firman.
Agung Firman khawatir jika penempatan formasi tidak sesuai kemampuan
maka akan berdampak pada tidak terdistribusinya pegawai dan beban kerja
yang dibutuhkan. Selain itu belanja kerja pemerintah juga menjadi
begitu besar.
"Sebagian besar instansi yang menambah formasi tidak didasarkan pada analisis beban kerja," ujar dia. (COEN/Tri).
HArus diusut penyebabnya
BalasHapusse-7
BalasHapus