Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 13 September 2012

JAYA KOMARA TEWAS DALAM KAMAR TAHANAN

Tersangka pendiri Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, yang menjadi tahanan titipan Polresta Tangerang Kota, tewas di dalam tahanan. Jaya Komara meninggal setelah sebelumnya sempat berbincang dengan tahanan lainnya.

Informasi awal tentang meninggalnya Jaya Komara diketahui dari 3 rekan satu selnya, Abar, Nurul Fahmi dan Pranto Siregar, yang ketika bangun sekira pukul 06:30 WIB mendapati Jaya Komara dalam kondisi tampak mata seperti tidur, namun ketika dibangunkan, Jaya Komara tidak bereaksi apapun sehingga 3 rekannya itu memberitahukan petugas Piket Jaga Tahanan.

Petugas Jaga Tahanan kemudian melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan anggota SPK, dan Pawas Polres, mendapati posisi Jaya Komara tidak bernafas. Petugas piket pun kemudian menghubungi dokter Polresta Tangerang Kota, dr Anin Dyah,  untuk memeriksa Jaya Komara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan Jaya Komara telah meninggal dunia, tampak mata dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik. Saat ditemukan, posisi Jaya Komara terlentang dengan kedua tangan merentang kanan dan kiri di samping tubuhnya. Petugas juga tidak menemukan benda-benda mencurigakan di sekitar korban.

Jaya Komara diperkirakan meninggal dunia sekira pukul 05:00 WIB. Dari keterangan sesama tahanan, sekira pukul 02:00 WIB, Jaya Komara masih melakukan aktifitas zikir. Dan pada pukul 03:00 WIB, ia juga masih berkomunikasi dengan tersangka Titi Suwito yang berada di samping sel Jaya Komara.

Pada pukul 04:30 WIB, Jaya Komara masih berkomunikasi dengan tersangka Entun dan pada pukul 05:00 WIB saat Piket Jaga Tahanan melakukan kontrol terhadap tahanan, melihat Jaya Komara dalam kedaan tidur, sama persis ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Jaya Komara menjadi tahanan titipan Polda karena terjerat kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Langit Biru. Jaya Komara ditangkap kepolisian Tangerang bersama Polda pada Selasa 24 Juli 2012 silam di Purwakarta.

Jaya Komara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 27 Juli hingga 1 Agustus 2012. Guna kepentingan penyidikan dan efektifitas waktu, kemudian penahanan Jaya Komara dialihkan ke Rutan Polresta Tangerang sejak 2 Agustus 2012 lalu. (PUSKOHUMPMJ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar