Tersangka pendiri Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, yang menjadi
tahanan titipan Polresta Tangerang Kota, tewas di dalam tahanan. Jaya
Komara meninggal setelah sebelumnya sempat berbincang dengan tahanan lainnya.
Informasi awal tentang meninggalnya Jaya Komara diketahui dari 3 rekan
satu selnya, Abar, Nurul Fahmi dan Pranto Siregar, yang ketika bangun
sekira pukul 06:30 WIB mendapati Jaya Komara dalam kondisi tampak mata
seperti tidur, namun ketika dibangunkan, Jaya Komara tidak bereaksi
apapun sehingga 3 rekannya itu memberitahukan petugas Piket Jaga
Tahanan.
Petugas Jaga Tahanan kemudian melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan
anggota SPK, dan Pawas Polres, mendapati posisi Jaya Komara tidak
bernafas. Petugas piket pun kemudian menghubungi dokter Polresta
Tangerang Kota, dr Anin Dyah, untuk memeriksa Jaya Komara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan Jaya Komara telah
meninggal dunia, tampak mata dalam pemeriksaan tersebut tidak ada
tanda-tanda kekerasan fisik. Saat ditemukan, posisi Jaya Komara
terlentang dengan kedua tangan merentang kanan dan kiri di samping
tubuhnya. Petugas juga tidak menemukan benda-benda mencurigakan di
sekitar korban.
Jaya Komara diperkirakan meninggal dunia sekira pukul 05:00 WIB. Dari
keterangan sesama tahanan, sekira pukul 02:00 WIB, Jaya Komara masih
melakukan aktifitas zikir. Dan pada pukul 03:00 WIB, ia juga masih
berkomunikasi dengan tersangka Titi Suwito yang berada di samping sel
Jaya Komara.
Pada pukul 04:30 WIB, Jaya Komara masih berkomunikasi dengan tersangka
Entun dan pada pukul 05:00 WIB saat Piket Jaga Tahanan melakukan kontrol
terhadap tahanan, melihat Jaya Komara dalam kedaan tidur, sama persis
ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Jaya
Komara menjadi tahanan titipan Polda karena terjerat kasus penggelapan
uang nasabah Koperasi Langit Biru. Jaya Komara ditangkap kepolisian
Tangerang bersama Polda pada Selasa 24 Juli 2012 silam di Purwakarta.
Jaya Komara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012,
kemudian dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 27
Juli hingga 1 Agustus 2012. Guna kepentingan penyidikan dan efektifitas
waktu, kemudian penahanan Jaya Komara dialihkan ke Rutan Polresta
Tangerang sejak 2 Agustus 2012 lalu. (PUSKOHUMPMJ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar