Guna mempercepat proses perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Elektrik (e-KTP) di wilayah Kabupaten Bekasi, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi kembali meminjam alat
perekaman sebanyak 11 unit diantaranya 4 unit dari Kabupaten Cirebon, 2
unit dari Kabupaten Majalengka dan 2 unit dari Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) melalui pihak ketiga. “Kita masih kurang alat perekam
sehingga masih harus meminjam ke wilayah lain, agar dapat mempercepat
proses perekaman e-KTP di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap Kepala
Disdukcapil, Drs. H. Aspuri, M.Pd ketika dihubungi Koran Kota, Jum’at
(21/9).
Menurutnya, pada pertengahan Oktober 2012 mendatang,
ditargetkan proses perekaman e-KTP di Kabupaten Bekasi harus segera
selesai. Namun diakui, pihaknya masih ragu, karena kurangnya alat
perekam yang ada. “Terus terang, kami masih banyak kekurangan alat
perekam, sehingga kami masih perlu meminjamnya dari daerah lain,”
terangnya.
Menurut Aspuri, sebenarnya pihak Kemendagri saat
memberikan alat perekam hanya melihat jumlah kecamatan saja, bukan
volume penduduk. Yang diberikan oleh Kemendagri 2 unit per kecamatan.
“Kan ada kecamatan yang jumlah penduduknya padat, ada juga kecamatan
yang jumlah penduduknya sedikit. Seharusnya dilihat dari jumlah
penduduk,” keluhnya.
Sehingga bagi kecamatan yang jumlahnya
penduduknya lebih padat, sangat kekurangan alat perekam seperti Tambun
Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara bahkan Babelan,
ungkapnya lagi. “Kami masih terus berusaha meminjam ke wilayah lain
berkoordinasi pihak provinsi Jawa Barat,” katanya. (bd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar