Ir. Bambang Santosa, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, menilai apa yang dialami Buruh PT. Prakarsa Alam Sejahtera (PAS)/produsen mie Sedap berhubungan dengan norma ketenaga kerjaan. "Dalam kasus PT. PAS, belum ada pemutusan hubungan kerja, dan bukan hanya persoalan status saja, tapi juga persoalan kesejahteraan pekerja," katanya (26/9).
Dikatakannya, karena masih sebatas norma saja, sepenuhnya persoalan tersebut masih menjadi kewenangan masih menjadi tanggungjawab bidang Pengawasan. Ir. Bambang Santosa hanya memberikan masukan agar kedepan hubungan yang lebih baik terjalin antara perusahaan dengan pekerja, semua pihak harus dapat duduk bersama.
Diterangkannya, sebaiknya upaya yang dilakukan lebih mengarah penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada. Ir. Bambang lebih melihat pentingnya PKB dibicarakan secara menyeluruh antara perusahaan dan pekerja. Mulai dari uang makan, jam kerja sampai status antara perusahaan dengan serikat pekerja yang ada di PT. PAS.
Pemerintah, menurut Ir. Bambang Santosa, dalam hal ini hanya sebagai regulator dan penengah saja. Apa yang tidak sesuai aturan nantinya oleh bagian pengawasan di dinas Tenaga Kerja yang akan menindak lanjuti berdasarkan temuan dan laporan yang diterima.
Hal bagaimana dan kenapa pekerja kurang puas, semuanya akan dapat ditindaklanjuti dengan baik dan sebagaimana mestinya. "Jadi apa yang terjadi kemarin belum memasuki ranah bidang hubungan industrial, sebaiknya dapat diselesaikan dengan membicarakan PKB yang lebih baik," kata Ir. Bambang yang berharap tidak ada upaya carii-cari kesalahan. (Don).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar