Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 24 September 2012

GALIAN LIAR DI SUKA SARI PASTI DITUTUP

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi, H. Juhandi menegaskan, galian C yang terletak di Desa Suka Sari, Kecamatan Serang Baru sudah dipastikan akan ditutup, apabila tidak dilengkapi ijin.

Pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi segera menutup penambangan pasir di wilayah Serang Baru. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi untuk penutupan galian pasir di Kecamatan Serang Baru,” tegas Juhandi.

Juhandi menambahkan, pihaknya dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi bersama unsur terkait lainnya, kemarin  telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa lokasi penambangan pasir. Dari Sidak itu, pihaknya memutuskan untuk menutup semua galian pasir yang terbukti merusak lingkungan, katanya, Kamis (20/9).

Galian pasir yang berada di sejumlah lokasi di Kecamatan Serang Baru ini menurutnya, akibat kurangnya pengawasan dari pihak Trantib Kecamatan. “Seharusnya ketika melihat ada kegiatan penambangan pasir yang memang tidak memiliki izin, segera berkoordinasi dengan BPLHD, jangan dibiarkan. Sehingga pada akhirnya merusak ekosistem yang berada di wilayah tersebut,” jelasnya.

Lokasi penambangan pasir yang berada di sekitar pemukiman penduduk diakui Juhandi, memang membuat lingkungan disana terlihat banyak empang-empang raksasa bekas penambangan pasir yang ditinggal begitu saja oleh pengusaha, setelah pasirnya habis disedot. Sedangkan empang-empang itu mencapai kedalaman lebih dari 50 meter. “Kalau tidak segera ditutup, lingkungan disana akan semakin parah,” ungkapnya. (bd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar