Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah
(BPLHD) Kabupaten Bekasi, H. Juhandi menegaskan, galian C yang terletak
di Desa Suka Sari, Kecamatan Serang Baru sudah dipastikan akan ditutup,
apabila tidak dilengkapi ijin.
Pihaknya bekerjasama dengan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi segera menutup
penambangan pasir di wilayah Serang Baru. “Kami sudah melakukan rapat
koordinasi untuk penutupan galian pasir di Kecamatan Serang Baru,” tegas
Juhandi.
Juhandi menambahkan, pihaknya dan anggota Komisi C
DPRD Kabupaten Bekasi bersama unsur terkait lainnya, kemarin telah
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa lokasi penambangan
pasir. Dari Sidak itu, pihaknya memutuskan untuk menutup semua galian
pasir yang terbukti merusak lingkungan, katanya, Kamis (20/9).
Galian
pasir yang berada di sejumlah lokasi di Kecamatan Serang Baru ini
menurutnya, akibat kurangnya pengawasan dari pihak Trantib Kecamatan.
“Seharusnya ketika melihat ada kegiatan penambangan pasir yang memang
tidak memiliki izin, segera berkoordinasi dengan BPLHD, jangan
dibiarkan. Sehingga pada akhirnya merusak ekosistem yang berada di
wilayah tersebut,” jelasnya.
Lokasi penambangan pasir yang
berada di sekitar pemukiman penduduk diakui Juhandi, memang membuat
lingkungan disana terlihat banyak empang-empang raksasa bekas
penambangan pasir yang ditinggal begitu saja oleh pengusaha, setelah
pasirnya habis disedot. Sedangkan empang-empang itu mencapai kedalaman
lebih dari 50 meter. “Kalau tidak segera ditutup, lingkungan disana akan
semakin parah,” ungkapnya. (bd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar