Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 09 September 2011

WALIKOTA TANGSEL PRIHATIN SOAL SENGKETA SDN CILEDUG BARAT

WaliKota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengaku prihatin dengan masalah sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangsel. "Secara pribadi saya merasa prihatin dengan ahli waris dan para siswa," ujar Airin, Jumat (9/9). Secara pribadi, kata Airin, dirinya tidak ingin membawa perkara tersebut pada ranah hukum. Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi jalan keluar terbaik. Namun, Airin menolak untuk mengganti rugi lahan kepada ahli waris. "Karena itu sudah masuk dalam aset daerah, maka Pemkot Tangsel tidak dapat mengganti rugi," ungkapnya. Dia berharap kasus penyegelan tidak kembali terulang. Pasalnya, terdapat ratusan siswa sekolah tersebut. "Jangan sampai para siswa itu terhenti kegiatan belajarnya," imbuh Airin. Lahan seluas 1.650 meter persegi, yang digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat, sebelumnya diklaim milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 S III. Tanah tersebut Kemudian diberikan kepada ahli warisnya yakni Mihad, Alim dan Jaudin. Kemudian, pada Senin (5/9), sebanyak delapan ruang kelas SD Negeri Ciledug Barat disegel oleh ahli waris. Menurut Airin, lahan SD Negeri Ciledug Barat merupakan bagian dari aset pemerintah. Hal tersebut ditunjukan dalam berita acara serah terima aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 593/ 2426.2 - ASET/2010 dan Nomor: 030/3827.a-DPPKAD/2010. "Tanggal 25 Oktober tahun 2010, Ismet Iskandar yang menjabat sebagai Bupati," papar Airin. Hal ini, jelasnya, berdasar pada ketentuan pasal 5 ayat 2 Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan. "Saat itu Pak Eutik Suarta yang menjabat sebagai WaliKota Tangsel," kata Airin. Penghapusan aset dan penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, sambungnya, telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Tangerang nomor 06 tahun 2010 tentang persetujuan dan pelepasan aset tahap pertama Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. "Karena itu, Pemkot Tangsel tidak akan melakukan ganti rugi lahan," ujar Airin. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar