Sabtu, 10 September 2011
SATPOL PP DISIAPKAN UNTUK ANTISIPASI AKSI PENYEGELAN
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyiapkan 20 personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengantisipasi penyegelan lanjutan ruang kelas SD Negeri Cileduh Barat oleh ahli waris terkait sengketa lahan. "Agar para siswa tetap nyaman melakukan kegiatan belajar mengajar, kita telah menyiapkan personel Satpol PP untuk melakukan penjagaan di lokasi sebagai antisipasi terjadinya penyegelan oleh ahli waris lahan," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Kota Tangerang Selatan Aplahunnajat di Tangerang, Jumat.
Pada Senin (5/9), delapan ruang kelas SD Negeri Ciledug Barat disegel oleh ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan SDN Ciledug Barat tersebut.
Kemudian, dari hasil pertemuan dengan pihak Kecamatan Pamulang dan Kelurahan Bendar Baru, pada Selasa (6/9), ahli waris menyepakati untuk membuka sebagian segel yang menuju lapangan sekolah agar para siswa dapat tetap masuk ke lapangan sekolah.
Namun, pada Rabu (7/9), segel terhadap ruang kelas akhirnya di buka setelah ahli waris mendapat jaminan dari DPRD untuk proses pergantian lahan meski 294 pelajar melakukan kegiatan belajar di lapangan selam tiga jam.
Namun, pertemuan pada hari Kamis (8/9) antara ahli waris dengan Wali Kota, tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. "Karena masih terjadi sengketa, maka kita lakukan penjagaan, agar siswa tetap belajar di dalam kelas, bukan di lapangan seperti awal masuk sekolah," katanya.
Aplah menambahkan, Pemkot Tangsel pun telah berkoordinasi dengan Polsek Pamulang untuk membantu dalam pengawasan.
Hal ini agar memastikan tidak terjadi hal pengerusakan seperti mencoret tembok sekolah yang sebelumnya dilakukan ahli waris."Kami juga sudah meminta kepala sekolah agar memberikan himbauan kepada siswa dan wali murid untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh sengketa lahan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Mathoda menuturkan, meski saat ini lahan sekolah sedang dalam sengketa, namun siswa tidak akan dipindahkan ke tempat lainnya. "Tidak ada alternatif tempat untuk memindahkan para siswa meski sengketa. Kami tetap konsisten agar kegiatan belajar mengajar tidak pindah," katanya.
Berdasarkan informasi, pada 32 tahun lalu, lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 D III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat.
Pemilik lahan mengizinkan tanahnya digunakan untuk pembangunan sekolah dasar, karena dijanjikan akan dibayar oleh pemerintah, namun sampai sekarang belum ada realisasi.
Kemudian, pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru, terkait penyelesaian pembayaran sebidang tanah itu.
Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Setelah itu, Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Wibisono, berjanji akan membayar lahan pada bulan April 2011 dengan harga di bawah Rp1 juta/meter.
Sedangkan Pemkot Tangsel mengklaim lahan tersebut milik pemerintah dengan alasan berita acara serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 593/ 2426.2 - ASET/2010 dan Nomor: 030/3827.a - DPPKAD/2010. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar