Senin, 05 September 2011
DUA REMAJA DITAHAN SETELAH RAMPOK KIOS LAUNDRY
Petugas Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menahan Tedy Candra (18) dan Ibnu Arif (19), sebagai tersangka perampokan terhadap kios laundry Aqualis Fabricare di Jalan Taman Aster Raya RT 05 RW 14 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (4/9/2011) pukul 14:00 WIB.
"Kami masih memeriksa kedua tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Selatan Inspektur Dua Kasran, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2011) siang.
Kasran memaparkan, Tedy ditangkap di rumah kontrakan di Perumahan Kemang Pratama pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB. Ibnu ditangkap di Jalan Raya Siliwangi sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya mengaku merampok kios laundry yang waktu itu dijaga oleh karyawan bernama Ivana Tiurlan (31). Kedua remaja itu merampok, dengan modus menanyakan apakah pakaian sudah bisa diambil atau belum sejak ditaruh pada Jumat atau dua hari sebelumnya.
Saat Ivana mengecek catatan, Ibnu mengeluarkan dan menodongkan pisau kemudian dibantu Tedy menyeret dan mengikat korban di belakang lemari dengan menggunakan tali tambang.
Di bawah todongan pisau, Ivana tidak bisa berontak. Sementara itu, pelaku mengambil uang dari laci kasir, sepasang anting korban, dan empat telepon seluler. Setelah itu, kedua pelaku kabur sampai akhirnya tertangkap.
Tidak lama setelah perampok kabur, Ivana berhasil melepaskan diri dari ikatan dan melapor kepada satuan pengamanan setempat dan diteruskan ke Kepolisian Sektor Bekasi Selatan. Dari laporan itu, petugas mendatangi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan warga, dan mengejar pelaku sampai berhasil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar