Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 06 September 2011

PENETAPAN IBU KOTA DEPOK CACAT HUKUM

Penetapan lokasi pembangunan ibu kota kecamatan Cipayung seluas 3.349 m2 di Kota Depok melanggar Perda No 14 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan. DPRD Kota Depok serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun menolak penetapan itu. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Rahmin Siahaan mengatakan penetapan ibu kota Kecamatan Cipayung cacat hukum. "Sesuai Perda No 14 tahun 2008, ibu kota kecamatan harus berada di kelurahan induk, yaitu Kelurahan Cipayung, bukan di Kelurahan Cipayung Jaya," kata Rahmin, Senin (5/9). Rahmin mengatakan dirinya akan membawa perubahan lokasi ibu kota kecamatan tersebut ke rapat komisi DPRD dan rapat fraksi DPRD agar diparipurnakan karena sudah menjadi kasus. "Dalam paripurna, saya akan meminta Dewan supaya memanggil RF," ujarnya. Rahmin mempertanyakan dasar apa RF membeli tanah di luar areal kelurahan Cipayung. Keputusan Nur Mahmudi, Wali Kota Depok, mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi tanah (SKPLT) Kecamatan Cipayung Jaya sebagai ibu kota kecamatan Cipayung pun dipertanyakan. "Sebab, ibu kota kecamatan Cipayung sesuai perda sudah ditetapkan di Kelurahan Cipayung. Apa kepentingannya?" papar Rahmin bertanya. Sebelumnya, Sabtu (3/9), MN, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan tanah pembangunan ibu kota Kecamatan Cipayung, menyebutkan ada kesalahan dalam penetapan lokasi ibu kota kecamatan Cayung seluas 3.349 m2 senilai Rp2,313 miliar Menurut dia, penetapan ibu kota Kecamatan Cipayung di Kelurahan Cipayung Jaya pernah ditolak karena menabrak Perda No 14 tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan. Selain menabrak perda, lokasi tersebut berada di lokasi kemiringan 45 derajat celsus, sehingga tidak layak dijadikan ibu kota kecamatan. "Namun, RF malah menekan saya, Diam saja kalau sudah pembayaran, pasti kecipratan. Sebagai KPA, lakukan tugasmu'," ungkap MN, mengutip RF. Lantaran tidak mau, RF menuruh mister X untuk membeli 300 m2 tanah di Kelurahan Cipayung sebelum dibuatkan SKPL. Sementara, Koordinator Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), Kasno, meminta Kepala Kejaksaan Agung Kajagung) Basrief Arief untuk menerjunkan tim pengawas ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Hal itu perlu untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan di belakang hari," katanya. Ia memperoleh penjelasan dari salah seorang tim pengadaan tanah (TPT) kecamatan Cipayung, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Cilodong seluas 9.303 m2 di Kota Depok senilai Rp6,741 miliar bahwa pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa kejaksaan negeri Rabu (7/9) telah memainkan jurus. Salah satu dari 10 pejabat dan anggota TPT telah menyiapkan uang Rp300 juta agar dia tidak dijadikan sebagai tersangka. Begitu juga dengan mister X telah menyiapkan uang sebesar Rp250 juta dengan tujuan yang sama. Keterangan Kasno tersebut diamini MN. Tujuh pejabat serta tiga anggota tim pembebasan tanah (TPT) dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Depok sehubungan dugaan kasus Mark-Up harga pengadaan tanah untuk pembangunan tiga ibu kota kecamatan di Kota Depok Rabu (7/9). Surat panggilan yang ditujukan kepada tujuh pejabat dan tiga anggota TPT Pemerintah Kota Depok itu, ditandatangani Kepala Kejari Kota Depok Zulkifli Siregar. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar