Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 09 September 2011

TUNTUTAN 12 TAHUN PENJARA DINILAI BERLEBIHAN

Tim kuasa hukum Walikota Bekasi nonaktif H. Mochtar Mohamad menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terlalu sensasional. Pihaknya melihat dugaan penyelewengan anggaran kliennya di bawah Rp. 1 miliar dengan tuntutan jaksa jelas terjadi pemaksaan. Dugaan korupsi klienya yang dituduh merugian negara sebesar Rp. 639 juta, menurut tim kuasa hukum Mochtar, sesungguhnya bukan kelas KPK.”Nilai sebesar itu cukup ditangani kejaksaan,” kata Darius Doloksaribu, anggota tim pembela. Pihaknya tengah menyusun materi pembelaan kliennya yang diperkirakan lebih dari 100 lembar, setelah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 12 tahun penjara. Materi ini akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 19 September nanti. Mochtar dituntut dengan empat kasus korupsi. Pertama, dugaan penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat senilai Rp. 639 juta. Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dipakai terdakwa untuk melunasi hutang pribadinya ke Bank Jabar cabang Kota Bekasi. Selain itu, Mochtar didakwa dalam kasus suap kepada tim panitia anggaran DPRD Kota Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 sekitar Rp. 4,25 miliar. Juga kasus suap kepada dua anggota tim audit keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI Wilayah Bandung Rp. 400 juta, dan kepada tim Piala Adipura sebesar Rp. 500 juta. Menurut Darius, materi dakwaan yang sedang disusun itu membantah keempat materi tuntutan jaksa. Masalah perkara makanan minum pada acara dialog dengan tokoh masyarakat yang paling dipersoalkan jaksa, kata Darius, tidak terbukti ada penyelewengan karena dari keterangan saksi jelas ada kegiatan di seluruh kelurahan dan kecamatan Bekasi. “Hanya saja pola pengadministrasi yang tidak benar yang dilakukan para stafnya,” katanya. Kemudian suap BPK, Mochtar sudah tidak terbukti menyuruh memerintahkan. Inisiatif suap dilakukan bekas Sekretars Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi yang telah divonis tiga tahun penjara. Suap Adipura, pengumpulan uang hanya sebesar Rp. 195 juta untuk menanam pohon, membeli tong sampah, dan membersihkan kota. Adapun suap Dewan, saksi Lilik Haryoso (Fraksi PDI Perjuangan) dan Andi Zabidi (Ketua Fraksi Demokrat) mengaku tidak pernah menerima uang suap dari Mochtar. “Kami akan patahkan dalil-dalil jaksa,” kata Dolok lagi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar