Jumat, 09 September 2011
GURU KEBERATAN MENGAJAR 27,5 PER MINGGU
Adanya rencana penambahan kewajiban jam mengajar guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu disayangkan sejumlah pihak. Apalagi adanya kebijakan yang membolehkan guru mengajar di luar mata pelajaran yang diam punya untuk mengejar kewajiban 27,5 jam mengajar tersebut.
"Jangankan untuk memenuhi 27,5 jam mengajar, mengejar 24 jam mengajar saja tidak semua guru mampu. Apalagi kalau guru harus mengajar mata pelajaran lain. Profesionalisme guru akan dipertanyakan. Sebab dalam aturan sertifikasi, guru harus mengajar sesuai dengan bidangnya," kata Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat Ahmad Taufan saat dihubungi.
Taufan dimintai komentarnya terkait rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan mewajibkan guru mengajar 27,5 jam per minggu. Opsi peningkatan kewajiban jam mengajar ini dilakukan untuk mendongkrak kinerja aparatur. Sementara itu Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkan guru mengajar mata pelajaran lain untuk mengejar kewajiban jam mengajar tersebut. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar