Rabu, 14 September 2011
WALIKOTA TANGGERANG MINTA SOSIALISASI PERDA LARANGAN MEROKOK DIGENCARKAN
Wali Kota Tangerang, Banten, H. Wahidin Halim mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok di kawasan publik di wilayah ini harus gencar dilakukan. "Sosialisasi harus gencar dilakukan, bila tidak warga seenaknya merokok di tempat umum," kata H. Wahidin Halim di Tangerang, Selasa (13/9) malam.
Menurut dia, Perda larangan merokok di tempat umum itu bertujuan agar warga dapat menghirup udara bersih dan bukan berasal dari asap rokok.
Bahkan keberadaan Perda tersebut merupakan upaya bagi warga agar tidak merokok sembarang tempat, serta harus taat terhadap aturan demi menjaga kesehatan.
Pernyataan itu sehubungan DPRD Kota Tangerang sudah menetapkan Perda No.5 tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan sejak 10 Oktober 2010, tapi hingga kini belum efektif.
Warga masih banyak yang merokok terutama di lokasi publik seperti kantor kecamatan, kelurahan bahkan pusat pemerintahan, terminal maupun Puskesmas setempat.
Pihaknya beberapa kali memberikan sanksi kepada aparat di lingkup Pemkot Tangerang yang tertangkap sedang merokok di kantor kecamatan.
Namun ada aparat kecamatan yang tertangkap tangan dijemur beberapa jam menghadap tiang bendera sebagai sanksi akibat merokok sembarangan
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Suratno Abubakar mengatakan, warga kurang mengindahkan tentang Perda tersebut sehingga secara nyaman merokok di lokasi publik.
Suratno mengatakan sangat disayangkan, Perda itu kurang mendapatkan perhatian serius dari warga dan mendukung upaya sosialisasi dari aparat.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai demokrat itu menambahkan, Perda tersebut minimal melarang warga untuk tidak merokok sembarangan supaya wilayah publik tidak dicemari asap yang dapat membahayakan kesehatan.
Sedangkan pihaknya prihatin tentang banyaknya warga yang merokok di lokasi publik seperti di kantor kecamatan, restoran, pusat perbelanjaan maupun terminal, padahal sudah ada tempat khusus. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar