Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 14 September 2011

MANTAN KETUA KONI TANGGERANG TAK MAU DIPENJARA

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Rusman Umar mertua Wakil Wali Kota Tangerang , Arief R Wismansyah kembali digelar di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang , Senin (12/09) siang. Sidang tersebut di Ketuai oleh Majelis Hakim Syamsul Bachri dengan JPU yang sudah mengenakan papan nama didada berganti menjadi nama asli Redy , bukan Jaenal seperti awal sidang sebelumnya. Redy mengaku, name tag-nya tak dibawa saat itu sehingga dia harus mengenakan name tag temannya bernama Jaenal. Menurut Redy, barang bukti yang dimiliki Rusman Umar ,58, dan istrinya Ayu Wulandari ,44, adalah 3,4 gram sabu dan 8 gram ganja yang sudah dicampur tembakau. "Tuntutan masih menunggu dari Kejaksaan Agung. Rencana Kamis (22/09) siap," ujar Redy. Sepanjang sidang dimulai, Redy yang masih mengaktifkan telepon genggamnya itu masih tanpak tak serius. Bahkan dia tak detail menanyakan perihal penggunaan sabu serta ganja kepada terdakwa. "Pada saat saudara ditangkap habis menggunakan tidak? " kata Redy. Dijawab Rusman Umar yang juga Ketua KONI Kota Tangerang setelah akhirnya dicopot karena kasus ini. " Iya, saya pakai biar bisa tidur. Dan untuk menjaga stamina," kata Rusman Umar. Sedangkan Ayu mengaku dirinya hanya coba-coba."Awalnya hanya coba-coba saja," ujarnya. JPU sendiri akhirnya menghentikan pertanyaan. Dilanjutkan oleh Majelis Hakim yang bergantian menanyakan kepada terdakwa. Kepada terdakwa Syamsul Bachri menanyakan asal barang tersebut. Dan dijawab terdakwa berasal dari Kampung Ambon. "Ini polisi harusnya menyambut informasi ini," katanya. Selanjutnya, Hakim menasehati terdakwa."Usia anda sudah tidak muda lagi. Ini harusnya kasus anak muda. Kalau seperti ini kalian seperti orangtua brengsek yang tak bisa menjadi contoh anak-anak. Apalagi anda tokoh olahraga. Apa anda menyarankan atlet menggunakan doping narkoba juga? Beratkan jadi tokoh, tidak mudah. Pantas atlet di sini tidak pernah menang," ujar Hakim anggota. "Tidak pak, saya menggunakan sendiri," ujar Rusman Umar. "Kalau anak anda sudah besar, bisa jadi anda memakai ramai-ramai nanti. Ini masalah nasional loh. Berat ancaman hukumannya," kata Syamsul. Syamsul lalu menawarkan rehabilitasi. "Iya saya tak mau dipenjara. Saya kan sudah ada surat dari rumah sakit soal ketergantungan obat," kata Rusman. Majelis lalu menanyakan, kepada terdakwa kenapa dia tetap menggunakan barang tersebut meski sudah tahu penggunaaan obat terlarang adalah salah. Apa yang selanjutnya diinginkan terdakwa. "Iya saya tahu. Saya ingin berhenti," kata Ayu. Lalu disela Hakim."Berhenti sementara. Anda harus taubat," kata Hakim. Kuasa Hukum Rusman Umar ,Arias Rahadian mengatakan, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk merebalitasi kedua terdakwa. "Mereka sudah lama memiliki surat ketergantungan obat," katanya. Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pada agenda tuntutan JPU pada Kamis (12/09) mendatang. Sementara itu, pantauan di PN meski sidang digelar terbuka, Namun wartawan cetak dilarang untuk mengambil foto oleh pengunjung yang menggunakan baju serba hitam. Seorang wartawati dari media nasional dimarahi oleh pria berbadan besar saat mengambil foto sidang tersebut. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar