Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang menambah jadwal cuti bersama hari raya IdulFitri. Pasalnya, cuti bersama hari raya ini sudah ditetapkan yakni pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2011.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang, Sayuti bahwa cuti bersama jelang hari raya Idul Fitri telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi pegawai yang menambah atau tidak masuk dihari pertama kerja. “Dihari pertama masuk yakni tanggal 5 September 2011, kami akan melakukan inspeksi mendadak(sidak) Satuan Perangkat Kerja Daerah(SKPD) masing-masing untuk mengecek kehadiran para pegawai,” ungkap Sayuti.
Sayuti menambahkan, jika didapatkan pegawai pemerintah Kota Tangerang yang tidak masuk, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Sebab ini sudah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. “Sanksi tegas akan kami berikan jika memang pegawai tersebut telah melakukan melanggar ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis hingga sanksi berat yakni penurunan jabatan hingga pencopotan sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).
Dalam penentuan cuti bersama ini, BKPP Kota Tangerang telah memberikan informasi baik secara lisan maupun secara tertulis(surat edaran) ke SKPD masing-masing. (dON).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar