Kamis, 25 Agustus 2011
GANJA 2 Kg DISITA POLRES DEPOK
Seorang mantan sales toko buku, MSI alias Katel, ditangkap petugas Polsek Metro Pancoran, Jakarta Selatan saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Cimanggis, Depok. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti total 2 kg ganja kering siap edar.
Tersangka ditangkap pada Rabu (24/8/2011) malam. "Dia itu DPO kita, Saat penangkapan, di dalam tas ransel pelaku di temukan satu setengah kilogram ganja," ujar Kapolsek Metro Pancoran, Komisaris Lendy Agustinus.
“Lalu kami segera melakukan pengembangan, saat itu juga menemukan sisanya sebanyak tiga paket seberat 1,5 kilogram di rumah pelaku yang dia simpan di lemari kamarnya,” lanjutnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang memasok ganja kepada MSI dan siapa saja yang membeli barang haram tersebut.
MSI dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (Don)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar