Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 23 Agustus 2011

PUTUSAN REKAYASA KASUS NARKOBA


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akan menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa dugaan rekayasa kasus narkoba, Bobby Derifianza (22) dan Afriska Prakasa (22) siang ini. Keduanya merupakan mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta yang ditangkap pada tanggal 18 Desember 2010 karena dituduh memiliki dan mengonsumsi ganja seberat 1,2 gram. Keduanya dituntut empat tahun penjara pada tanggal 11 Agustus 2011 karena jaksa menilai mereka terbukti mengonsumsi narkotika bersama-sama.

Menanggapi putusan vonis hakim yang akan dibacakan siang ini, ibunda Bobby, Dewi, berharap anaknya bisa terbebas dari segala hukuman. "Vonisnya hari ini. Tapi saya berharap anak saya bisa bebas murni karena dari awal dia tidak terbukti bersalah dan terlibat," ungkap Dewi, Selasa (23/8/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia menjelaskan, tuntutan terhadap anaknya juga tidak masuk akal lantaran pada saat penangkapan, polisi sama sekali tidak menemukan barang bukti. Barang bukti berupa ganja hanya ditemukan saat polisi menangkap Afriska di sebuah warnet di Bekasi. "Anak saya tidak ditangkap bersama-sama Afriska. Penangkapan anak saya hanya berdasarkan keterangan Afriska yang saat itu merasa ditekan," kata Dewi.

Selain itu, saksi-saksi di persidangan diakui Dewi juga sudah meringankan Bobby. Saksi-saksi itu, yakni Indri (teman Afriska) dan Riana (teman Bobby) menyatakan Bobby tidak terlibat. "Afriska dan pengacaranya sendiri di dalam pledoinya mengaku kalau ganja itu milik dia, tidak terkait Bobby," tutur Dewi.

Menurut Dewi, apabila majelis hakim memutuskan bebas bagi anaknya, maka penyidik di Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota yakni AKP Su dan Briptu Bay atau BM bisa dimintakan pertanggungjawabannya. "Mereka menunggu hasil sidang ini. Kalau sampai anak saya bebas, itu tandanya ada yang salah dalam proses penyidikan itu," tutur Dewi.

Dewi kembali mengungkapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anaknya sangat janggal karena disebut ditangkap bersama-sama Afriska di Bekasi. Padahal, Bobby ditangkap di depan rumah di Tangerang. Selain itu, hasil tes urine Bobby juga disebut positif padahal tidak pernah ada tes urine yang dijalani Bobby.

Orangtua Dewi dan Afriska pun pernah dimintai uang Rp 10 juta oleh AKP Su untuk meringankan hukuman dan uang Rp 750.000 oleh Briptu BM untuk biaya tes urine. Dua penyidik itu kini sedang diproses di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan, pihaknya menemukan adanya kelalaian penyidikan dalam kasus Bobby. Kelalaian terjadi pada waktu dan tempat penangkapan yang ditulis dalam BAP. "Ada kelalaian. Mereka bilang salah ketik waktu dan tempat," kata Baharudin.

Sementara adanya dugaan, pemerasan yang dilakukan kedua oknum itu, hingga kini masih diselidiki polisi sembari menunggu hasil sidang Bobby.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar