Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 27 Agustus 2011

JPU YAKIN M2 BERSALAH


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan yakin bahwa terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad bersalah dan harus dihukum. "Sekda Kota Bekasi menyatakan memang ada penggalangan dana untuk melakukan penyuapan-penyuapan itu (suap yang dilakukan Mochtar Mohammad," kata JPU I Ketut Sumendana, usai persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

Menurut Ketut, sebanyak 43 saksi termasuk Sekda Kota Bekasi Chandra Utama, telah menyatakan terdakwa melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu korupsi dana APBD untuk dialog dengan warga, penyuapan kepada DPRD Kota Bekasi guna menetapkan RAPBD 2009, penyuapan panitia Adipura dan penyuapan anggota BPK.

Dikatakannya, selama persidangan muncul perkara lain, yaitu adanya penyetoran dana proyek sebesar Rp 10 miliar per tahun langsung kepada Mochtar Mohammad.

Jaksa Ketut mengatakan, hal itu dilakukan selama terdakwa menjabat sebagai Wali Kota Bekasi dan yang melaporkan hal itu di depan sidang adalah saksi Agus Sofyan, Kepala Dinas PU Kota Bekasi. "Tetapi itu tidak termasuk yang kami perkarakan. Mungkin nanti kita tindaklanjuti. Yang pasti, hal itu menunjukkan bahwa Mochtar sudah terbiasa melakukan perbuatan semacam itu," katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap bekas Kepala Sub Bagian Verifikasi Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ade Suhirman selama satu (1) tahun empat (4) bulan penjara, Kamis lalu.

Terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya yaitu dengan menggelembungkan harga tiket perjalanan dinas senilai Rp 6 miliar. Akibat pengelembungan harga tiket ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,63 miliar. "Terdakwa dipidana penjara selama satu tahun empat bulan," demikian Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

Ade terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 25 juta dan membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Jika denda dan uang pengganti itu tak dibayar, maka terdakwa diharuskan menjalani kurangan lagi.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Akhmad Kholidin, menyatakan pikir-pikir. Terkait jumlah uang pengganti, kliennya telah mengembalikan kepada negara sejumlah Rp 3,2 miliar. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU M Novel yaitu penjara selama 2 tahun.

Mantan Bendahara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) periode 2007-2010 Syarif Syam Arman, sebelumnya juga divonis 16 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menggelembungkan harga tiket perjalanan dinas pejabat di Kemenlu. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar