Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 02 Agustus 2012

TENTANG MODUL BLUD, BADAN LAYANAN USAHA DAERAH

SYUKRI ABDULLAH; Permendagri 13/2006, PP No.23/2005, PP No.58/2005 dan BLUD.
Sabtu (18 Oktober 2008) saya memperoleh fotocopy Modul Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cetakan Pertama Tahun 2008, copyright Departemen Dalam Negeri (Depdagri), selanjutnya disingkat Modul BLUD-RSUD, dari seorang teman. Modul ini menjadi sangat penting mengingat banyak sekali rekan-rekan dari Pemda yang membutuhkan referensi dan contoh konkrit untuk diaplikasikan di Daerah. Setelah saya cermati dan pelajari sedikit mendalam, ternyata modul ini membutuhkan penambahan, pengurangan, koreksi, dan pengembangan lebih jauh. Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan seidikit analisis terhadap materi sosialisasi dan pelatihan yang telah dilaksanakan oleh Depdagri ini. Mohon ditambahkan, dikoreksi, dan dikomentari oleh rekan-rekan pembaca. Terima kasih. Tim penyusun modul ini terdiri dari Laksono Trisnantoro, Kuntjoro Adi Purjanto, Ni Luh Putu Eka, Indro Baskoro, Bejo Mulyono, Hanna Permana Subanegara, Yos Hendra, Sofwan Dahlan, Soepratignyo, Tjahjono Kuntjoro, Heru Ariyadi, Syahruddin, dan Widiyas Hidayanto. Modul BLUD terdiri dari 5 Modul, yakni Modul 1: Kriteria BLUD (2 bab), Modul 2: Rencana strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran (8 bab), Modul 3: Tata Kelola (10 bab), Modul 4: Standar Pelayanan Minimal (5 bab), dan Modul 5: Sistem Akuntansi & Keuangan. Ringkasan dan Komentara atas Isi Setiap Modul; Modul 1: Kriteria BLUD. Referensi utama modul ini adalah Permendagri No.61/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan SE Mendagri No.900/2759/SJ. Disebutkan bahwa inti dari Permendagri No.61 adalah agara SKPD arau unit kerja pada SKPD yang memberi pelayanan kepada publik memiliki sistem manajemen yang baik, transparan dan akuntabel serta mampu menghasilkan pelayanan/barang bermutu bagi penggunanya. Dalam modul ini dijelaskan maksud dan tujuan kriteria penilaian, prosedur penilaian, prosedur pengajuan, dan persyarata administratif. (Halaman 1-18). Modul 2: Rencana strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran. Modul ini dibagi ke dalam 8 topik bahasan, yakni pengenalan rencana strategi bisnis, daignosis organisasi, indikator, pengembangan strategi untuk meraih pengguna langsung, menggali subsidi dan dana kemanusiaan, rencana pemasaran, rencana manajemen, rencana keuangan, dan rencan bisnis anggaran. (Halaman 19-80). Modul 3: Tata Kelola. Modul ini dibagi ke dalam 10 bab, plus referensi. Referensi utama yang digunakan (karena dikutif secara ekplisit, sementara referensi yang lainnya tidak dikutip) adalah Mas Achmad Daniri (2005), Good Corporate Governance: Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia. (Halaman 81-130). Modul 4: Standar Pelayanan Minimal. Modul ini dibagi ke dalam 5 bab, plus referensi. (Halaman 131-150). Modul 5: Sistem Akuntansi & Keuangan. Modul ini dibagi ke dalam 8 bab, plus referensi. (Halaman 151-261). Komentar Secara Umum; Kehadiran Modul Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (Modul BLUD-RSUD) ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Depdagri terhadap konsep-konsep pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik “yang didaerahkan” yang telah dikembangkan sebagai upaya “untuk mendekatkan service providers (baca: pemerintah) dengan masyarakat”. Hal ini patut mendapat apresiasi dari semua kalangan karena dapat memberikan gambaran awal tentang apa BLUD, khususnya BLUD-RSUD, yang sesungguhnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni: Kesesuaian dengan kebutuhan di Daerah. Penjelasan dalam Modul BLUD-RSUD ini masih kurang “membumi” alias terlalu akademis. Yang dibutuhkan daerah sebenarnya adalah guidance atau modul yang bersifat how to (bagaimana melakukan). Jadi, bukan modul yang terlalu teoritis. Sebagai contoh adalah Modul 5: Sistem Akuntansi dan Keuangan. Semestinya dijelaskan beberapa hal penting seperi: perbedaan akuntansi BLUD dengan SKPD dan BUMD, mekanisme penyusunan laporan keuangan BLUD dan pengkonsolidasiannya ke dalam laporan keuangan Pemda, contoh-contoh pencatatan/penjurnalan, keterkaitan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan IAI (Ikatan Akuntans Indonesia) dengan Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP yang disusun KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintahan) dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No.24/2005, dan sedikit analsis terhadap laporan keuangan BLUD. Penjabaran peraturan perundangan yang sulit dipahami. Meskipun Depdagri telah menerbitkan Permendagri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, modul ini tidak menjelaskan implikasi secara teknis terhadap sistem akuntansi di BLUD. Pasal 26 ayat 4 Permendagri 61/2007 menyatakan: BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Alangkah baiknya modul ini memberi gambaran tentang konsep yang harus dikembangkan dalam bentuk Surat Keputusan/Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi BLUD-RSUD. (*).

1 komentar: