Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 01 Agustus 2012

TAK PERLU SURAT KAJARI, PLT KADIS TARKIM KABUPATEN URUSAN NENENG

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Hermanto SH., mengingatkan bahwa Porkas Harahap sudah menjadi tersangka sehingga terkait persoalan administratif jabatan diserahkan pada bupati Bekasi. "Terserah bupati Bekasi akan lakukan apa pada Porkas, karena Porkas sudah menjadi tersangka," kata Hermanto SH (1/8). Hal itu dikatakan Kajari Bekasi menjawab pertanyaan wartawan tentang surat Kajari yang dikatakan Bupati akan menjadi landasan formal untuk proses pergantian pejabat di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi. Kajari sama sekali tidak menanggapi tentang sikap bupati yang menjadikan surat Kajari sebagai landasan formal penugasan Pelaksana Tugas (PLT) Kadis Tarkim Kabupaten Bekasi. Porkas sendiri sempat ditahan 2 hari oleh kejaksaan negeri Cikarang seusai pemeriksaan pada dirinya terkait pembangunan Dipo Arsip Kabupaten Bekasi. "Tolong jangan dipelintir ya pernyataan saya, bukan dilepas, tapi dialihkan," kata Hermanto SH. Kejaksaan negeri Cikarang, menurut Hermanto SH., bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan profesional dalam menjalankan tugas. Dirinya berharap agar kerja profesional yang dilakukan kejaksaan dapat diimbangi dengan pemberitaan yang profesional dan tidak memunculkan kesimpang-siuran. Terkait justifikasi Bupati butuh surat Kajari untuk melegitimasi proses pergantian pejabat terkait, Hemanto SH. Tak bergeming, dengan menyerahkan sepenuhnya pada bupati Bekasi karena itu hak prerogratifnya. "Nggak perlu karena kebijakan itu ada disana, terserah Bupati Bekasi mau mengapakan si Porkas atau mengganti dengan pejabat baru," katanya. (Don). Live from BlackBerry® on AHA - I like it!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar