Senin, 30 Juli 2012
BUPATI BEKASI TUNGGU SURAT KAJARI, JABATAN KADISTARKIM AKAN DI-PLT-KAN
Surat resmi terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kab. Bekasi, Ir. Porkas Pardamean Harahap, akan ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu (11/7/2012), belum diterima dari kejaksaan Cikarang membuat Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, masih menunggu turunnya surat resmi tersebut, masih menunggu surat kejaksaan. "Dasar suratnya belum diterima pemkab Bekasi dari kejari," katanya (30/7).
Sedangkan jabatan Kepala dinas Tata ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) setelah Kejaksaan menetapkan Ir. Porkas Harahap sebagai tersangka akibat kasus Gedung Dipo Arsip senilai Rp. 5 milyar. Dari informasi yang didapat, Porkas Pardamean Harahap, telah diperiksa intensif oleh penyidik kejaksaan di Kajari Cikarang. Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Evan Satria, SH, beberapa waktu lalu, mengakui Porkas Pardamean Harahap yang diduga kuat terlibat dalam proyek pembangunan gedung Dipo Arsip senilai Rp. 5 miliar.
Sebelumnya Kejari sudah menahan dua tersangka yaitu Taurus Nababan dan David Sinaga, selaku kontraktor yang membangun Dipo Arsip.
Awalnya nya terendus pembangunan gedung Dipo Arsip saat proyek itu dihentikan pengerjaannya karena salah satu tiang bangunnya roboh. Kuat dugaan robohnya tiang bangunan itu karena dikerjakan tidak sesuai dengan Bestek.
Kejaksaan Negeri Cikarang mendapatkan desakan dari berbagai kalangan agar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Hermanto, segera menetapkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi Porkas Padamean Harahap menjadi tersangka. Pasalnya, Kadistarkim diduga kuat terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Depo Arsip tahun 2010 yang menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp. 5 miliar.
Melihat dari sisi yuridis pemeriksaan Kadistarkim terus dilakukan kejaksaan negeri Cikarang dan bahkan pada 4 Juli 2012 lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Kadistarkim Porkas Harahap secara intensif. Tim penyidik kejari Cikarang telah mempertemukan antara Kadistarkim selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Depo Arsip dengan tim BPKP untuk menjelaskan masalah proyek Depo Arsip.
Dengan rencana menunjuk Plt. Kepala Dirtarkim Kabupaten yang baru, Bupati Bekasi terlihat pasrah menerima apapun hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cikarang. Kerugian negara sendiri sampai dengan saat ini belum diketahui berapa jumlah pastinya karena pemkab Bekasi sendiri belum menerima surat resmi apapun dari kejaksaan Negeri Cikarang. (Coen/ Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar