Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 04 Agustus 2012

EKSTASI DISIMPAN DI JOK, DISITA POLISI

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua orang kurir narkoba di Jalan Jembatan Tiga, Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (3/8/2012) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30.000 butir ekstasi yang disimpan di jok motor. Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Johanson Simamora, menuturkan bahwa tersangka yang diamankan yakni CL dan HD. Perburuan terhadap kedua tersangka ini sebenarnya sudah dilakukan aparat selama berhari-hari. "Kami dapat informasi kalau mereka akan melakukan transaksi. Tapi akhirnya sebelum mereka bertransaksi, sudah kita amankan duluan tersangkanya," ujar Johanson, Jumat (3/8/2012), di Mapolda Metro Jaya. Johanson menuturkan bahwa dalam penggerebekan polisi menemukan 30.000 butir ekstasi siap edar di bawah jok sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka mengaku hanya berperan sebagai kurir. "Mereka mengaku sebagai kurir. Dia bilang ada yang namanya Ali yang menyuruh pelaku untuk datang ke Jembatan Tiga," ucap Johanson. CL mengaku dirinya disuruh datang ke lokasi itu dan mendekati sebuah sepeda motor yang ada helmnya. Di sepeda motor itu, sudah tersimpan 30.000 butir ekstasi. Namun, saat mendekati motor tersebut, CL beserta HD sudah terlebih dulu disergap petugas Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Dari situ, polisi kemudian menggerebek aparatemen CL di kawasan Jakarta Barat. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun. Selain itu, polisi juga menggerebek rumah orang tua CL di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. "Di rumah orang tuanya, kami mengamankan plastik-plastik bekas paket narkoba. Dia bilang itu narkoba yang sudah habis diborong orang," kata Johanson. CL yang pernah ditahan di Rutan Salemba pada tahun 2006 ini mengaku mendapatkan ekstasi dari Ali. Ali, berdasarkan pengakuan CL berada di rutan Cipinang. "Tapi temannya bilang di Salemba. Malah sempat berubah lagi di Nusa Kambangan," imbuhnya. Saat ditelusuri ke tempat-tempat itu, polisi tidak menemukan orang yang bernama Ali. "Bisa jadi ini (Ali) hanya alibi yang bersangkutan," ujar Johanson. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan seumur hidup. (BIDHUM PMJ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar