Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 01 November 2011

PAJAK KENDARAAN NAIK

Wajib pajak yang mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi, kaget karena pajak yang harus dibayar mereka naik mencapai 16 persen. “Tahun kemarin bayar hanya Rp 200 ribu, sekarang mencapai Rp 232 ribu,” kata Rudi Haerudin, 26, Kp. Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat. Hal serupa juga disampaikan Ny. Murniati, 30, warga Kampung Bulu Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Dia hanya membawa uang pas ke kantor Samsat Kabupaten Bekasi, terpaksa balik lagi, padahal denda yang sekarang tidak ada toleransi lagi. “Kalau tanggalnya lewat sehari saja sudah kena denda,” katanya. Hj. Iska Wahyuni, Kacab Pelayanan Dispenda Jawa Barat Kabupaten Bekasi dan Doni Balnadi Koerdi, Kacab Dispenda Jabar Kota Bekasi senada mengatakan pihaknya baru menerima pengumuman kenaikan pajak. Menurutnya kekecewaan wajib pajak wajar karena mereka baru tahu, apalagi kenaikannya mencapai 16 persen. Di dua wilayah ini kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai 31 Oktober 2011. PKB-nya 1,75 persen dari nilai kendaraan, sebelumnya hanya 1,5 persen. Menurut Iska, hal yang baru adalah denda keterlambatan. “Kalau dahulu satu hari dengan setahun sama istilahnya, tetapi sekarang sehari sampai satu bulan 2 persen. Jadi terlambat beberapa bulan tinggal dikali dua,” tandasnya. Denda toleransi, mulai kemarin dihilangkan dan atas batas 30 hari tidak ada toleransi hari libur atau hari yang diliburkan. “Maksudnya kalau PKB-nya habis pas hari libur, kalau dibayar esoknya kena denda 2 persen,” lanjutnya. Penyesuaian itu bertujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. Karenanya ada pajak progresif kepada pemilik kendaraan lebih dari satu. Kendaraan kedua dikenakan pajak 2,25 persen dari nilai PKB, kendaraan ketiga 2,75 persen, keempat 3,25 persen dan kelima 3,75 persen. “Itu berlaku untuk satu nama satu alamat,” jelas Iska. Doni Balnadi Koerdi, Kacab Dispenda Jabar Kota Bekasi mengatakan kenaikan itu khusus untuk yang berada di wilayah Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar