Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 05 September 2010

PNS DIPECAT KARENA TERIMA GRATIFIKASI


Dua pegawai negari sipil (PNS) dan dua pegawai magang di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa dipecat dari instansinya setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 60 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Sudarisman di Cikarang Sabtu mengatakan, PNS yang bermasalah tersebut bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi. "Masing-masing berinisial Hn, Wr, Sr dan Ed. Dua diantaranya kami beri sanksi berupa pencopotan Surat Keputusan (SK) Pengawas, sementara dua diantaranya masih berstatus magang. Mereka kami keluarkan dari dinas bersangkutan," katanya.

Menurut Sudarisman, gratifikasi berupa suap yang diberikan oleh PT Kashima Seiki Indonesia yang memproduksi suku cadang kendaraan sedianya diberikan kepada PNS tersebut dengan harapan mendapat pengecualian. Sudarisman mengaku sudah memeriksa seluruh administrasi yang ditempuh pengawas Disnaker tersebut. "Kami sudah melihat dan memeriksa secara administrasi tugas dan fungsi mereka sebagai pengawas," jelasnya.

Semestinya, kata dia, empat PNS bermasalah itu tidak bertindak gegabah menerima uang titipan dengan alasan apa pun. "Kami sekedar memeriksa kinerja administrasinya saja, berkasnya sudah saya sampaikan ke sekretaris daerah (sekda) dan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," imbuhnya.

Secara terpisah, Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana mengatakan surat pemberhentian pelaku penerima suap tersebut tinggal menunggu pengesahan bupati Bekasi. "Namun saat ini bupati tengah umrah, kemungkinan baru pulang setelah Lebaran," katanya.

Darip meminta pihak kepolisianh setempat untuk menindak secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalah persoalan tersebut. "Saya berharap kasusnya dituntaskan, jangan setengah-setengah agar masalah ini tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat," kata Darip.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Asmat A Rachmat menepis dugaan tersebut. "Uang sebesar Rp60 juta merupakan dana talangan yang diberikan pihak perusahaan sebagai denda yang sedianya segera masuk ke kas daerah. Tanda bukti penyerahan uang kepada pengawas tenaga kerja sedang kami buat," kata Asmat. (Don/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar