Kamis, 27 Oktober 2011
STAF AHLI WALIKOTA DEPOK JADI TERSANGKA KORUPSI
Hari ini, Kamis (27/10/2011), Kejaksaan Negeri Depok memanggil Staf Ahli Ekonomi Wali Kota Depok Rendra Fristoto sebagai tersangka. Pemanggilan terkait dugaan keterlibatan Rendra dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk tiga kantor kecamatan. Penyidik kejaksaan meminta Rendra datang menghadap penyidik pukul 09.00.
"Memang benar, kami memulai penyidikan atas nama Rendra Fristoto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan terjadinya korupsi pengadaan lahan untuk tiga kantor kecamatan di Depok," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Arif Raharjo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengumpulan data dan keterangan saksi, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat Dinas Tata Ruang dan Pemukiman.
Kasus ini mencuat ketika kejaksaan menerima laporan adanya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk tiga kantor kecamatan, yakni Tapos, Cilodong, dan Cipayung senilai Rp. 6,7 miliar.
Pengadaan kantor tersebut dilakukan dalam rangka pemekaran wilayah di Depok yang semula enam kecamatan menjadi 11 kecamatan. Pada saat pengadaan kantor kecamatan itu, kapasitas tersangka sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Depok. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar