Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 27 Oktober 2011

KY TERIMA BERKAS PUTUSAN BEBAS MOCHTAR MOHAMAD

Komisi Yudisial telah menerima salinan putusan vonis bebas Walikota Bekasi Mochtar Mohammad pada Rabu (16/12). Dengan salinan putusan itu, KY pun semakin intensif untuk menelaah dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. "Iya salinan putusan sudah di KY mulai hari ini. Kita langsung pelajari salinan tersebut," tutur jubir KY Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Rabu (26/10/2011) malam. Meski begitu, lanjut Asep, pihak KY telah mengumpulkan informasi sebelum salinan putusan itu diperoleh. Dengan adanya salinan putusan ini, KY akan dapat lebih detail dalam menelaah dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dibuat majelis hakim. "Oh tentu, dengan salinan putusan ini, menjadi dasar kami dalam menelaah," paparnya. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Putusan itu begitu disorot. Selain vonis 'pemecah telur' rekor bersih KPK, Ramlan Comel, salah satu hakim ad hoc pembebas Mochtar tersebut, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar