Selasa, 25 Oktober 2011
JPU KPK SIDANG MOCHTAR MOHAMAD AJUKAN KASASI KE MA
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan terdakwa korupsi, Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohamad. Pengajuan dilakukan dengan membuat akta pernyataan dan permohonan kasasi melalui panitera Pengadilan Tipikor Bandung.
"Selain menyatakan kasasi, kami juga menerima salinan berkas putusan majelis hakim (atas Mochtar Mohamad) untuk kami pelajari dan sebagai bahan menyusun memori kasasi," ujar jaksa penuntut KPK, Hadiyanto, usai mengajukan permohonan kasasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat, 21 Oktober 2011.
Ia menambahkan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
"Memori kasasi kami tentunya nanti hanya boleh berdasarkan fakta persidangan dan berkas putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, tak bisa keluar dari itu," kata Hadiyanto. "Lewat kasasi, kami memohon pendapat dan putusan Mahkamah Agung apakah, misalnya, putusan majelis hakim PN Tipikor bebas murni atau tidak."
Hadiyanto mengakui proses kasasi atas putusan bebas di Mahkamah Agung acap memakan waktu berlarut-larut. "Karena itu, kami berharap mudah-mudahan Mahkamah Agung dan pihak terkait (termasuk penasihat hukum Mochtar Mohamad) menganggap penting perkara ini sehingga prosesnya nanti tidak berlarut-larut," imbuhnya.
Soal mengapa pihaknya baru mengajukan kasasi hari ini, menurut dia, merupakan strategi KPK agar efektif memanfaatkan waktu penyusunan memori kasasi dalam tempo 14 hari setelah pernyataan kasasi. Jaksa komisi antikorupsi, kata dia, sengaja menunggu dulu selesainya penyusunan salinan berkas putusan oleh pihak Pengadilan Tipikor.
"Kalau kami terburu-buru menyatakan kasasi sebelum penyusunan salinan berkas putusan selesai, nanti malah tidak efektif. Selain harus bolak-balik Jakarta-Bandung, nanti waktu kami yang 140 hari bisa terbuang percuma karena menunggu berkas putusan selesai," katanya.
Staf panitera Pengadilan Tipikor Bandung, M. Ali, membenarkan telah menerima pernyataan permohonan kasasi dari Hadiyanto. Pernyataan itu dituangkan dalam akta permohonan kasasi Nomor 08/Akta.Pid/2011/PN. Bdg yang diteken Hadiyanto atas nama jaksa penuntut umum dan Enok Ayu Maemunah atas nama panitera Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam akta tertulis, di hadapan Enok, jaksa penuntut mengajukan permohonan kasasi pada 21 Oktober 2011 terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 11 Oktober 2011 Nomor 22/Pid.Sus/TPK/2011/PN. Bdg atas nama terdakwa Mochtar Mohamad, dengan mengemukakan keberatan-keberatan kasasi yang akan diajukan dalam memori kasasinya.
Selanjutnya, kata Ali, setelah jaksa penuntut nanti menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari, Pengadilan Tipikor Bandung akan memeriksa kelengkapan berkas memori tersebut.
"Jika berkasnya sudah lengkap, kami harus segera menyerahkan memori kasasi itu ke Mahkamah Agung. Setelah itu, kami juga harus menunggu kontra memori kasasi dari pihak penasihat hukum terdakwa (Mochtar) yang batas waktu penyerahannya ke kami tak diatur dalam KUHAP," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas murni atas terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohamad, Selasa, 11 Oktober lalu. Majelis hakim yang terdiri dari Azharyadi, Eka Saharta, dan Ramlan Comel, itu menyatakan, Mochtar tak terbukti bersalah terlibat dalam empat kasus korupsi yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keempat kasus korupsi itu antara lain kasus dana audiensi dan dialog Wali Kota dengan Masyarakat APBD 2009, suap terhadap anggota DPRD dan terhadap auditor BPK Jawa Barat, serta kasus permufakatan jahat menyuap tim penilai Adipura. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar