Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 27 Oktober 2011

DUA SAKSI PASANGAN WH-IRNA DAN JAJULI-MAKMUN TOLAK TANDATANGANI HASIL PILGUB DI TANGSEL

Dua saksi dari pasangan calon kepala daerah Provinsi Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara di Kota Tangerang Selatan. Mereka menuding ada kecurangan yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. "Kami menemukan banyak suara ilegal yang diperuntukkan bagi pasangan Atut-Rano. Jelas ini kecurangan dan kami menolak untuk menandatangani berkas tersebut," kata Ogus Darmawan, saksi dari pasangan Jazuli-Makmun, di Tangerang Selatan. Pernyataan Ogus itu terkait dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel. Hasil itu menetapkan pasangan nomor urut satu, Atut dan Rano, sebagai pemenang dalam perolehan suara di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil rapat pleno itu, Atut-Rano memperoleh 248.618 suara. Adapun duet Wahidin-Irna mendapatkan 118.375 suara, sedangkan pasangan nomor urut tiga, Jazuli-Makmun, meraih 39.980 suara. Tak hanya itu, Ogus juga menuturkan bahwa pihaknya menemukan adanya penggelembungan suara untuk pasangan Atut-Rano serta pengurangan suara untuk pasangan lainnya. "Kami menemukan ada dua DPT (daftar pemilih tetap) yang mencoblos di dua TPS, yakni di TPS 24 dan 17. Saat ini kami sedang mengumpulkan saksi dan bukti," katanya. Hal senada disampaikan saksi dari Wahidin-Irna, Imron Hamami. Imron menemukan adanya kecurangan yang bertentangan dengan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia. "Kami akan sampaikan semua kecurangan ini dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi karena kecurangannya sudah terbukti," katanya. Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan tidak mempermasalahkan penolakan tersebut karena hal itu merupakan hak demokrasi dari kedua pasangan calon. Ia menegaskan, pada saat rapat pleno, KPU telah menanyakan hasil penghitungan suara kepada para saksi dan tidak ada keberatan. "Namun, saat sudah diketuk palu, keduanya menolak menandatangani," katanya. KPU Provinsi Banten menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Banten sebanyak 7.118.587 jiwa. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Serang terdiri dari 1.022.112 jiwa, Kota Serang 399.303 jiwa, dan Kota Cilegon 265.352 jiwa. Adapun Kabupaten Tangerang 1.877.027 jiwa, Kota Tangerang sebanyak 1.117.966 jiwa, Kabupaten Lebak 869.616 jiwa, Kabupaten Pandeglang 819.349 jiwa, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 747.832 jiwa. Sementara untuk tempat pemilihan suara (TPS) yang disiapkan sebanyak 16.805 TPS, yaitu Kabupaten Serang sebanyak 2.308 TPS, Kota Serang 945 TPS, dan Kota Cilegon 623 TPS. Di Kabupaten Tangerang terdapat 4.046 TPS, Kota Tangerang 2.799 TPS, Kabupaten Lebak 1.979 TPS, Kabupaten Pandeglang 2.155 TPS, dan Kota Tangerang Selatan 1.950 TPS. Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang dipilih pada Sabtu (22/10/2011) yakni pasangan nomor urut satu Atut-Rano yang diusung Golkar, PDI-P, Hanura, Gerindra, PBB, PKB, PAN, PPNUI, PKPB, PPD, dan PDS. Pasangan nomor urut dua adalah Wahidin-Irna dari Partai Demokrat dan pasangan nomor urut tiga yaitu Jazuli-Makmun yang didukung oleh PKS, PPP, PKNU, dan PBR. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar