Jumat, 28 Oktober 2011
KUASA HUKUM M2 AJUKAN PENGEMBALIAN JABATAN
Kuasa hukum Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Mohamad mengajukan permohonan pengembalian jabatan kliennya pasca vonis bebas murni dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Pengajuan tersebut kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi," kata Darius Dolok Saribu di Bekasi.
Pengembalian jabatan itu perlu segera dilakukan. Bila dibiarkan berlarut, dikhawatirkan masa jabatan Mochtar akan segera habis.
Program pembangunan yang sudah dirancang di awal masa kepemimpinannya pun sulit
terealisasi.
"Saat penonaktifan saja dilakukan segera begitu status klien kami dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa. Kenapa begitu bebas, jabatannya tidak langsung dikembalikan. Padahal, sudah lebih dari dua minggu dinyatakan bebas. Ini menunjukkan asas keadilan tidak dipenuhi," kata Darius.
Darius meminta agar prosesnya bisa segera selesai sebelum masa jabatan kliennya habis pada Maret 2013. Tak perlu menunggu proses kasasi yang diajukan KPK rampung karena bisa memakan waktu lama. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar