Minggu, 23 Oktober 2011
PEMBORONG YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU PENGERJAAN AKAN DIKENAKAN SANGSI
Proyek-proyek pembangunan fisik di Kota Tangerang, Banten ditekankan agar diselesaikan pemborong sampai akhir tahun 2011. Pengerjaan yang melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi.
Penegasan ini disampaikan Wakil Walikota Tangerang H Arief RW saat menggelar inspeksi mendadak proyek-proyek pembangunan sekolah dan jalan di Kecamatan Neglasari, kemarin.
Arief berpesan, agar pemborong tak macam-macam hendaknya para lurah dan camat ikut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek itu.
Sisi lainnya, Arief pun menekankan agar pemborong memakai material yang berkualitas, sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan. Sanksi tegas pun diisyaratkan akan diberikan Pemkot Tangerang bagi pemborong yang nakal.
Proyek-proyek yang disidak antara lain pembangunan laboratorium SMKN 6, rehabilitasi gedung SMPN 2, pembangunan posyandu, SDN Kedaung Wetan Baru 1, pembangunan jalan paving blok di Jl. Akses Potong Ayam I dan II di Kecamatan Neglasari. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar