Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 12 Juli 2012

SUES COBAIN TENTANG HASIL PEMILUKADA DKI JAKARTA

Suara Jokowi-Basuki dipastikan menang saat ini dan sah menurut hukum untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil gubernur terpilih dan tidak perlu pemilu kepala daerah (Pemilukada) DKI Jakarta putaran ke-2, dengan alasan: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No.: 16 Tahun 2010. Pasal 46 ayat 4, bahwa Pemilukada Ulang hanya dapat dilakukan apabila dari seluruh Pasangan calon tdk ada yang memperoleh suara lebih dari 30 persen. 2. Bahwa apabila suara yang diperoleh telah lebih dari 30 persen maka yang ditetapkan sebagai pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Yang dalam hal ini adalah Jokowi-Basuki yang memperoleh SUARA TERBANYAK yakni 46 persen dari suara sah. 3. Bahwa oleh karena itu tidak perlu dilakukan pemilukada putaran ke-2. Live from BlackBerry® on AHA - I like it!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar