Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 09 Juli 2012

Mewujudkan Anggaran Responsif Gender?

BY: MAYA
Membahas materi “Anggaran dan Kesejahteraan Rakyat.” Bertujuan membangun pemahaman bersama bahwa anggaran adalah uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Anggaran sangat terkait dengan upaya untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Namun demikian, pada praktiknya masih terdapat diskriminasi yang dialami oleh beberapa kelompok masyarakat yang dibuktikan dengan minimnya anggaran untuk kelompok masyarakat itu. Sejatinya, anggaran harus mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antarkelompok usia (anak, remaja, dewasa dan lansia), jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), antarwilayah, dan antarkemampuan (normal-penyandang cacat). Pemahaman akan terjadinya ketidakadilan di masyarakat dan bagaimana APBD bisa difungsikan untuk menghilangkan ketidakadilan itu, menjadi dasar perlunya masyarakat melakukan advokasi terhadap APBD. Ini menjadi pengantar untuk hal berikutnya. Membahas materi “Gender, Kemiskinan dan PUG.” Ketidakadilan yang tercermin pada data yang memperlihatkan terjadinya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan (ketimpangan gender), antarkelompok umur, antarlokasi, dan seterusnya. Berdasarkan data tadi, kemudian akan dilakukan penelusuran sebab-sebab dan dampak yang ditimbulkannya (kaitan antara gender dan kemiskinan). Pemetaan atas realita akan dilanjutkan dengan strategi bagaimana mengatasi kesenjangan yang terjadi. Strategi yang digunakan adalah pengarusutamaan gender untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Penerapan strategi pengarusutamaan gender dilakukan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan evalusi setiap program/kegiatan di setiap sektor. Dengan kata lain, strategi pengarusutamaan gender dilakukan pada setiap tahapan siklus APBD. Untuk dapat menerapkan strategi pengarusutamaan gender itu, pemahaman terhadap siklus APBD menjadi perlu. Membahas materi “Siklus APBD.” Bagaimana sesungguhnya tahapan-tahapan proses yang terjadi dalam siklus APBD, bagaimana aturan perundangan, bagaimana praktiknya dan apa strategi yang bisa dilakukan agar masyarakat (laki – laki dan perempuan) bisa terlibat dalam seluruh tahapan siklus APBD serta apa instrumen yang harus disiapkan oleh para pengambil keputusan dalam melibatkan masyarakat secara substantif. Juga dibahas strategi yang bisa digunakan untuk mengakomodasi kebutuhan kelompok-kelompok miskin dan rentan lainnya (perempuan, anak, remaja, penyandang cacat dan lansia), untuk diketahui oleh para pengambil keputusan dan selanjutnya dianggarkan dalam APBD. Untuk itu masyarakat perlu memiliki data, apakah selama ini APBD sudah mengakomodasi kebutuhan kelompok miskin dan rentan lainnya. Setelah data itu didapat maka perlu penajaman dengan melakukan analisis APBD yang secara khusus akan dibahas berikutnya. (BERSAMBUNG....)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar