Jumat, 13 Juli 2012
RENCANA AKSI; Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur
a. Harta Kekayaan PNS : 1. Wajib dilaporkan; 2. Sebagai dasar dalam Promosi Jabatan dan
Kenaikan Pangkat; 3. Sanksi tegas bagi PNS yang punya transaksi keuangan yang tidak wajar (rekening gendut)/(PP 53/2010). b. Larangan penggunaan rekening pribadi untuk
keperluan proyek; c. Penertiban Pembuatan Rekening untuk Penampungan Sementara (Escrow Account); d. Penerapan Sistem Pengaduan Dugaan Penyimpangan yang terjadi di Kementerian/ Lembaga/ Pemda yang dapat memberikan perlindungan terhadap pelapor
(Whistle Blower); e. Pekerjaan yang Tidak Selesai Dalam Satu Tahun dilaksanakan bertahap (Multi Years); f. Pengajuan APBN/D-Perubahan harus melalui evaluasi; g. Peningkatan Peran APIP dalam Pengawasan dan Pencegahan Korupsi; h. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Keuangan dari Instansi Pemerintah;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar