Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 13 Juli 2012

MEWUJUDKAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER

BY; MAYA ROSTANTY
“Menyusun Program Responsif Gender.” Mengajak kita untuk menganalisis program/kegiatan APBD dengan menggunakan perspektif gender. Hasil analisis akan menghasilkan dua kemungkinan: program/kegiatan APBD responsif gender dan yang belum responsif gender. Terhadap program/kegiatan APBD yang belum responsif gender, maka perlu diberikan saran/rekomendasi kepada pengambil keputusan agar program/kegiatan itu menjadi responsif gender. Materi berikut dari sesi ini, membahas bagaimana mengubah masalah menjadi program responsif gender yang akan diusulkan untuk diakomodasi dalam APBD. Selama ini, sering kali program/kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya. Hasil dari bahasan dari sesi kesatu sampai dengan kelima akan menjadi bekal dari advokasi yang akan dilakukan. Lalu bagaimana dengan “Strategi Advokasi Anggaran Responsif Gender.” Mari kita membahas tentang tujuan advokasi anggaran responsif gender dan strategi untuk mencapai tujuan advokasi. Peserta diajak memahami dan sepakat mengenai pentingnya membangun kemitraan (partnership) antara LSM, eksekutif dan legislatif untuk advokasi yang efektif. Dengan demikian, perjuangan mewujudkan anggaran responsif gender oleh ketiga aktor utama tadi, dilakukan dengan mengoptimalkan peran yang mereka miliki. Salah satu langkah konkret advokasi adalah membuat komitmen “memperjuangkan anggaran responsif gender” dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disusun bersama antara LSM, eksekutif dan legislatif. Pada setiap modul gender, ada dua tema yang selalu dibahas, yaitu isu gender dan peraturan perundangan. Isu gender dibahas di setiap tema karena isu ini merupakan substansi utama yang dibahas dalam lokakarya. Maka, isu ini harus dibahas dalam setiap sesinya agar tampak keterkaitan tema yang dibahas dengan isu gender sekaligus sebagai proses internalisasi isu gender di peserta lokakarya. Sementara itu, tema peraturan perundangan dibahas di setiap sesi dengan cara membahas aturan perundangan yang terkait dengan tema yang dibahas. Hal ini bertujuan bahwa tema yang dibahas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak mengada-ada. (BERSAMBUNG.....).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar