Rabu, 11 Juli 2012
HAMBALANG DITINGKATKAN STATUSNYA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus korupsi Proyek Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. KPK juga sudah menentukan tersangka dari proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut.
"Tersangkanya kemungkinan lebih dari dua orang dari dua perkara, yaitu pengadaan barang dan jasa dan suap menyuap atau gratifikasi," kata Abraham Samad, Ketua KPK di Balikpapan. Samad berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka ini pekan depan.
Menurut Ketua KPK, dalam kasus Hambalang ini KPK mengambil langkah langkah yang bertahap dan cermat. KPK harus memastikan bahwa setiap tersangka akan menjadi terdakwa dan dihukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Selain itu KPK juga tidak bisa mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Proyek Hambalang adalah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek ini dimulai di masa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adyaksa Dault dengan nilai Rp350 miliar.
Di zaman Menpora Andi Mallarangeng rencana sekolah olahraga Menpora Dault dikembangkan lagi hingga menjadi sports center dengan total nilai proyek Rp1,3 triliun. Karena hal ini, Dault sempat meradang karena Mallarangeng sempat menyebut bahwa ia hanya melanjutkan apa yang dikerjakan Dault.
"Di masa saya hanya sekolah olahraga. Itu pun karena tanahnya bermasalah, pembangunannya tidak diteruskan," kata Dault dalam banyak kesempatan.
Proyek ini kemudian disebut-sebut Nazaruddin, terpidana korupsi kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang juga saat itu adalah bendahara umum Partai Demokrat.
Menurut Nazar, ada dana dari Proyek Hambalang yang kemudian dipakai untuk membiayai kandidat calon ketua umum Partai Demokrat di Kongres Partai Demokrat di Bandung Mei 2010. Para anggota DPR telah meninjau proyek di Bogor ini
(ANT)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar