Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 10 Juli 2012

COMPACTOR DKI DITAHAN PEMKOT BEKASI

Bekasi-Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, mendesak Pemerintah DKI agar mematuhi Memorandum Of Understanding (MoU) dalam pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi. Menurut Rahmat Effendi, desakan tersebut terkait kerapnya pemerintah DKI Jakarta melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah di sepakati antara Pemerintah DKI dengan Kota Bekasi. “Ya saya minta agar Pemrop DKI agar mematuhi perjanjian yang telah disepakati bersama mengenai waktu pembuangan yang jam 9 malam sampai Jam 4 pagi,” ujarnya saat di temui usai apel, Senin (9/7/2012). Kerapnya pelanggaran yang dilakukan angkutan sampah milik pemerintah DKI Jakarta dalam perjanjian itu, dikata Walikota Bekasi tersebut, diantaranya, waktu membuangan sampah yang melebihi aturan jam, tidak sesuai yang telah di sepakati, penyelesaian infrastruktur, dan Pembayaran retribusi sampah oleh Pemprov DKI juga menjadi perhatiannya. “Sesuai kesepakatan, aktifitas pembuangan sampah antara jam 21.00 sampai 04.00 pagi. Kenyataannya, banyak truk sampah yang beraktifitas di siang hari. Itu sangat mengganggu dan keluar dari MoU,” tutur Dr. Rahmat Effendi. Langkah yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi sendiri, sambung dia, pihaknya akan segera menghentikan dan melarang truk pengangkut sampah yang melanggar perjanjian, terlebih mengganggu lalulintas, dan estetika Kota. "Kemarin masih dikembalikan, ini menjadi warning bagi pemprov DKI," kata Walikota lagi. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman, mengatakan bahwa operasi yang dilakukan, pada MInggu (8/7), telah menjaring sekitar 35 truk sampah yang melanggar aturan. (Parjo/Don). Live from BlackBerry® on AHA - I like it!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar