Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 23 Juli 2012

BP3KB, BADAN MULTI FUNGSI DAN TEMPAT MENGADU JIKA ADA KEKERASAN PADA ANAK DAN PEREMPUAN

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi, dr. RETNI YONTI, sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk sebuah konfirmasi perayaan atau peringatan hari anak. Didapat informasi dari Bagian Humas setda Kota Bekasi bahwa kegiatan tersebut diundur pelaksanaannya, dan dalam surat yang diterima bagian tersebut belum akan dilaksanakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. BP3KB sendiri terbentuk dengan terbitnya Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2010 perubahan nomenklatur Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Bekasi menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi. Adanya perubahan nomenklatur terjadi perubahan pula pada bidang yaitu Bidang Analisa dan Informasi menjadi Perlindungan Anak (perubahan), Bidang Pemberdayaan Perempuan (tetap), Bidang Pelayanan Keluarga Berencana (tetap), dan Ketahanan Keluarga (tetap). Dengan adanya otonomi daerah, Pemerintah Kota Bekasi, dijelaskan dalam situs pemkot Bekasi, memiliki wewenang lebih luas di dalam merencanakan dan melaksanakan setiap kebijakan di tingkat daerah kecuali urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan Pusat dan Propinsi (UU No. 32/2004). Prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UU No. 32/2004 ini meliputi: demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah. Dalam upaya mendorong pembangunan di Kota Bekasi untuk mencapai visi dan misi Kota Bekasi adalah suatu hal yang sangat kompleks dan tidak mungkin dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan manajemen yang parsial dan sektoral. Guna mendorong pembangunan di Kota Bekasi dibutuhkan suatu pendekatan yang sistemik dan sistematis yang lebih menekankan perhatian pada aspek-aspek yang fundamental dan strategis. Oleh karena itu perlu dirumuskan sebuah rencana strategis yang berisi arah kebijakan dasar dan strategi pembangunan kota yang dapat mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat di dalam kegiatan pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi. Dengan demikian diharapkan seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi akan mendapatkan kesempatan dan peluang dasar yang sama untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi yaitu Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan. Visi BP3AKB sendiri adalah upaya mewujudkan harapan dan aspirasi serta melaksanakan tugas, fungsi dan tata kerja, maka visi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi. Secara spesifik dituliskan, “Terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia, Kesetaraan dan Keadilan Jender menuju Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan“. Sedangkan Misi BP3AKB dituliskan bahwa Misi pada prinsipnya lebih bersifat tujuan jangka panjang dari suatu organisasi dan berfungsi memberikan tuntutan yang teguh dalam pengambilan keputusan menejemen. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi merumuskan misi yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut: pertama, Meningkatkan rata-rata usia perkawinan dan menurunkan angka kelahiran; Kedua, Meningkatkan kualitas ketahanan keluarga melalui pembinaan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan peran institusi masyarakat; Ketiga, Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak melalui kesetaraan jender, perlindungan perempuan dan anak serta pemberdayaan organisasi perempuan; Keempat, Mengembangkan sistem informasi keluarga yang handal dan akurat. Lalu Tugas Pokok dan Fungsi Badan P3AKB Kota Bekasi sendiri sebagai berikutr, Badan P3AKB Kota Bekasi mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kewenangan Badan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi yang mempunyai fungsi: 1). Pengkoordinasian, perumusan, penyusunan dan penetapan program kerja Badan sesuai visi dan misi Daerah; 2). Penyiapan kebijakan operasional dan kebijakan teknis pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan ; 3). Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Bagian Sekretariat, Bidang-Bidang, UPTB PPLKB dan Kelompok Jabatan Fungsional ; 4). Pembinaan pelaksanaan teknis kegiatan Badan ; 5). Pengadaan alat dan obat kontrasepsi keluarga berencana ; 6). Pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas bawahan ; 7). Pembinaan pengelolaan administrasi perkantoran, perencanaan, kepegawaian, dan keuangan ; 8). Pembinaan dan pengembangan karir pegawai Badan ; 9). Pendistribusian tugas-tugas kepada bawahan menurut prinsip-prinsip manajemen ; 10). Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Dinas/Badan/Lembaga/Instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Badan ; 11). Penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh Walikota ; 12). Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas badan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BP3AKB dengan uraian tugas, sebagai berikut, Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Badan ; Menetapkan rencana strategis dan rencana kinerja Badan untuk mendukung visi dan misi Daerah dan kebijakan Walikota ; Memantau dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan unit kerja di lingkungan Badan ; Menyusun rencana kerja Badan menurut skala prioritas dan mendistribusikan pekerjaan kepada unit kerja di lingkungan Badan ; Melaksanakan pengadaan alat dan obat kontrasepsi keluarga berencana ; Membina administrasi perkantoran dan mengoreksi konsep naskah Badan hasil kerja bawahan ; Memaraf dan / atau menandatangani naskah Badan sesuai ketentuan tata naskah Badan dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas internal dan eksternal ; Merumuskan dan menetapkan petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan administrasi pelayanan bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan di Daerah ; Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelayanan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan terhadap SKPD dan / atau aparatur SKPD ; Merumuskan dan menyampaikan laporan data perkembangan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan kepada Walikota ; Melaksanakan tugas selaku Pengguna anggaran yang antara lain terdiri dari menyusun Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Badan dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja serta melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Selain secara tekhnis mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batasan anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Badan, mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Badan, mengawasi pelaksanaan anggaran Badan, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Badan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD ), Menyampaikan informasi, saran dan pertimbangan kepada Walikota mengenai kebijakan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan berkenaan dengan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah, Mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Badan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya, Membina pengembangan karir dan kesejahteraan staf serta memberikan penghargaan dan / atau fasilitas mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf / bawahan yang berprestasi dan / atau berpotensi, Memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis atas pelanggaran disiplin staf / bawahan sesuai ketentuan yang berlaku, Menyampaikan laporan kinerja Badan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, Memberikan saran dan / atau pertimbangan kepada pimpinan dalam upaya melakukan langkah-langkah inovasi guna peningkatan kinerja palayanan Badan, Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan, Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya. BP3KB sendiri beralamat kantor di JL. Kemakmuran No. 61 Komplek Villa 200 Bekasi dengan nomor telpon 021-88950595. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar