Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 01 Juni 2012

PERINDAGKOP AKAN CEK INFORMASI KOPERASI TANPA IZIN

Amit Riyadi, kepala dinas Perindustrian Perdagang dan Koperasi (Perindagkop), mengaku belum jelas banar yang dimaksud pelanggaran seperti yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi. Tanggapan Kepala dinas Perindagkop soal Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang banyak dalam operasionalnya tidak sesuai dengan ijin dan regulasi akan menindaklanjutinya. Namun kepala dinas belum paham benar, karena dinasnya sudah terbuka dan mengundang seluruh stake holder serta semua koperasi untuk dipertemukan. "Saya tidak paham yang dilanggarnya seperti apa dalam menjalankan aktivitasnya contohnya seperti apa," kata Amit saat dihubungi via telpon (31/5). DPRD kota Bekasi mengingatkan dinas tersebut karena ada ketidaksesuaian izin dan regulasi yang ada, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ (KSU) di Kota Bekasi. Amit membutuhkan waktu untuk mengetahui situasi perkoperasian di kota Bekasi saat ini. "Oh nanti saya cek," kata Amit menjawab singkat. Amit sendiri, adanya perbedaan pemahaman tentang pra koperasi dan koperasi serta operasionalnya merupakan persoalan yang kedepan akan diperbaiki. Seluruh koperasi menurutnya, memiiki izin yang sesuai dengan aturan dan regulasi sebagai mana mestinya. Mengenai operasional, dijelaskan kepala dinas, merupakan keputusan rapat anggota sehingga pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kegiatan usaha koperasi. Lalu terkait fungsi pemerintah sendiri, pemkot Bekasi melakukan dalam batas pembinaan serta fasilitasi untuk penguatan koperasi. "Fungsi pemerintah dalam pembinaan koperasi adalah sebagai fasilitator, Motivator dan regulator," kata Amit. Sementara kaitan dengan pertanyaan kondisi operasional koperasi dan perkembangannya, secara tekhnis dinasnya mengikuti ketentuan yang lebih tinggi dengan akses langsung kebijakan kementerian dari waktu ke waktu. Banyak ketentuan tentang ekonomi dan koperasi yang diatur pusat sehingga Dinas hanya menjalankan kebijakan tingkat daerah. Misalnya soal tingkat suku bunga dalam simpan-pinjam yang selama ini dijalankan di daerah hanya mengikuti ketentuan nasional. "Mengenai suku bunga tidak kami yang mengatur, tergantung kepentingan anggota koperasi dan terhadap layanan masyarakat yang dilakukan oleh koperasi yang tidak berbadan hukum dapat ditindak tegas," kata Amit Riyadi. (Don). Live from BlackBerry® on AHA - I like it!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar