Kamis, 31 Mei 2012
PARIPURNA LKPJ DIRAGUKAN KEABSAHANNYA, RAPAT DIPENUHI INTERUPSI
Paripurna Pengesahan LKPJ Walikota Bekasi berjalan dengan alot dan diwarnai intrupsi berkepanjangan di ruang Rapat Paripurna, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi (30/5/2012). Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB, akhirnya diskors tapat pukul 13.30 WiB untuk rehat shalat dan makan siang.
Ariyanto Hendrata memulai intrupsi dengan menanyakan pada anggota rapat paripurna atas legalitas Rapat yang sudah ditunggu sejak pukul 09.00 WIB sesuai agenda DPRD kota Bekasi. "Saya menanyakan legalitas dari rapat paripurna karena sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemeririntah (PP) Nomor 3 pasal 23 ayat 6 yang mengatur batas akhir untuk memparipurnakan adalah 30 hari," katanya saat mengintrupsi pembukaan rapat paripurna oleh Ketua DPRD, H. Andi Zabidi.
Menurut Ariyanto, paripurna dianggap tidak sah apabila tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang mengatur hal tersebut. Dilanjutkan dengan intrupsi dari Mustofa Fraksi Gerakan Bekasi Bersatu (GBB) yang meminta pimpinan DPRD memikirkan kembali pelaksanaan paripurna dengan pertimbangan UU dan peraturan tersebut.
Sedangkan Mulyanto dan Sodikin dari fraksi partai Demokrat meminta pimpinan sidang meneruskan rapat paripurna sesuai dengan kesepakatan yang terjadi di Badan Musyawarah (Banmus). Roy Achyar yang membacakan rekomendasi fraksi dari podium mengintrupsi sambil bertanya pembacaan hasil rekomendasi diteruskan atau dihentikan.
sementara Saefudollah Ahmad dan M. Sardi Effendi kembali intrupsi agar jelas legitimasi hukum pelaksanaan paripurna pandangan DPRD terhadap LKPJ Walikota Bekasi. Bahkan keduanya meminta ada pertimbangan hukum terkait legalitas dan keabsahan Paripurna dengan meminta pendapat dari bagian hukum sekretariat DPRD.
Karena alot, Rosihan Anwar dari Fraksi Partai Golkar meminta paripurna diskors untuk keperluan menjalankan shalat Dzuhur dan makan siang seluruh anggota dan undangan. "Saya kira waktu sudah Dzuhur, saya minta pimpinan DPRD untuk melakukan skorsing melakukan shalat dan makan siang," katanya yang diteruskan pimpinan sidang yang menskors sidang.
Dalam rekomendasi sendiri, LKPJ dinilai syarat copy paste dan banyaknya keterangan dalam LKPJ yang disampaikan Walikota Bekasi. Peserta sidang terlihat tidak semangat karena panjangnya rekomendari yang dibaca dengan intonasi naik-turun. Bahkan di ruang rapat paripurna terlihat banyak anggota DPRD yang melakukan pose dan berfoto-foto ditengah pembacaan rekomendasi. (Don).
Live from BlackBerry® on AHA - I like it!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar