Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 31 Mei 2012

LANJUTAN PARIPURNA DAN LOBBY LINTAS FRAKSI

Seusai rehat, Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Bekasi dilanjutkan dengan tetap banyak interupsio dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Sama seperti sebelumnya, keabsahan paripurna dipoertanyakan oleh anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Bahkan sempat terjadi perdebatan yang akhirnya Rosihan Anwar menyampaikan usulan untuk dilakukan lobby-lobby pimpinan fraksi untuk menyepakati bagaimana status paripurna LKPj tersebut. "Saya meminta pada pimpinan sidang untuk melakukan skorsing selama 20 menit guna lobby-lobby pimpinan fraksi, agar paripurna tidak berlarut-larut," kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) tersebut. Ariyanto Hendrata yang memulai interupsi saat sidang paripuna baru dibuka pimpinan sidang kembali menginterupsi dengan menyampaikan kronologis komunikasi di Badan Musyawarah (Bamus). "Karena legitimasi sangat dibutuhkan, dan memperhatikan tanggapan pimpinan, saya buka saja karena sudah buka-bukaan. Apa yang saya sampaikan dalam rapat Bamus bahwa yang saya katakan adalah meminta pimpinan untuk mengontak walikota dan melakukan sidang paripurna malam itu juga (29/10/2012), dan juga pendapat ketua fraksi PKS (Chairoman Putro Juwono) tentang legimitasi paripurna yang diatur dalam PP nomor 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 6," katanya. Andi Zabidi yang terlihat lebih sportif dan cooperate, menawarkan usulan Rosihan walau M. Sardi Effendi tetap berpegang pada acuan Undang-Undang dan peraturan tentang legimitasi paripurna terkait rekomendasi DPRD nantinya. Sampai akhirnya Andi Zabidi selaku pimpinan sidang menanyakan apakah setuju untuk dilakukan lobby-lobby, dan dijawab setuju oleh anggota DPRD terhormat dengan riuh kata sama dari undangan paripurna tersebut. Terlihat Chairoman datang ke sisi kiri kursi-kursi anggota DPRD dimana Djoko kuncoro Soeyanto dan Enie Widiastuty serta Lisbet Monliner sedang sibuk membahas tentang PP nomor 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 6. Lalu Haryekti Rina dari sisi kanan menghampiri kerumunan itu dengan membantu menjelaskan dampak dari tidak absahnya paripurna terhadap rekomendasi DPRD kota Bekasi. Setelah itu sebagian besar anggota DPRD tampak meninggalkan sidang paripurna, baik itu untuk lobby-lobby dan bahkan meninggalkan gedung DPRD kota Bekasi. Setelah 10 menit, waktu yang diberikan pimpinan sidang, sidang dibuka lagi oleh Andi Zabidi dengan peserta sidang yang sudah tidak lengkap. Hasil lobby-lobby pun disampaikan pimpinan DPRD untuk sepakat melanjutkan sidang dengan "perpanjangan" waktu pada paripurna LKPJ Walikota Bekasi. "Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan hasil rekomendasi fraksi di mulai dari fraksi Demokrat, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, fraksi Partai GOLKAR, Fraksi GBB, fraksi Amanat persatuan," kata Andi yang menutup sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD kota Bekasi tentang tanggapan DPRD kota Bekasi atas LKPj Walikota dilanjutkan sidang paripurna istimewa penyerahan rekomendasi DPRD kota Bekasi atas LKPj Walikota Bekasi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar