Selasa, 10 April 2012
TIDAK ADA DENDA TERLAMBAT BUAT E-KTP
Kementerian Dalam Negeri menjamin tidak ada denda bagi masyarakat dalam keterlambatan pengurusan e-KTP di seluruh kecamatan di Indonesia.
Demikian dikatakan Sekjen Kemendagri, Dya Anggraeni.
Dya mengatakan, untuk denda yang sempat dilontarkan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, pihaknya memang tidak menindaklanjutinya. Karena, ujar Dya, batas akhir kepengurusan e-KTP adalah pada akhir April 2012.
Dan jika masih ada yang belum terpenuhi, pihaknya masih memberikan kelonggaran satu hingga dua minggu untuk kepengurusan di berbagai daerah.
Diakui Dya, sampai saat ini pelaksanaan kepengurusan e-KTP di seluruh Indonesia baru mencapai 70 persen. Dan di Jawa Timur sebagai daerah percontohan, ada tiga daerah yang sudah melampui target penyelesaian kepengurusan e-KTP. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar